Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian antara Negara dengan Organisasi Internasional atau antar Organisasi Internasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian antara Negara dengan Organisasi Internasional atau antar Organisasi Internasional

Ditandatangani21 Maret 1986
LokasiWina
EfektifBelum berlaku
SyaratRatifikasi oleh 35 negara
Penanda tangan39
Pihak44, 32 di antaranya adalah negara
PenyimpanSekretaris Jenderal PBB

Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian antara Negara dengan Organisasi Internasional atau antar Organisasi Internasional (Inggris: Vienna Convention on the Law of Treaties between States and International Organizations or Between International Organizations) adalah sebuah perjanjian yang mengatur perjanjian yang melibatkan organisasi internasional. Isi perjanjian ini dirumuskan oleh Komisi Hukum Internasional. Perjanjian ini dibuka untuk penandatanganan pada 21 Maret 1986.

Menurut Pasal 85, Konvensi ini baru mulai berlaku jika sudah diratifikasi oleh 35 negara. Pada Februari 2019, perjanjian ini baru diratifikasi oleh 32 negara dan 12 organisasi internasional, sehingga konvensi ini masih belum berlaku.[1]

Isi konvensi ini pada dasarnya menyerupai Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian tahun 1969.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Status of the Convention". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-07-16. Diakses tanggal 2019-09-01. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]