Konvensi Internasional mengenai Tanggung Jawab Sipil terhadap Kerusakan akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar
Konvensi Internasional mengenai Tanggung Jawab Sipil terhadap Kerusakan akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar atau dikenal juga dengan The International Convention on Civil Liability for Bunker Oil Pollution Damage (BUNKER) merupakan perjanjian internasional yang terdaftar dan dikelola oleh Organisasi Maritim Internasional. Konvensi ini ditandatangani di London pada 23 Maret 2001 dan mulai berlaku secara umum pada 21 November 2008.[1]
Konvensi ini diadopsi untuk menetapkan aturan dan prosedur internasional yang seragam dalam menentukan tanggung gugat serta menyediakan kompensasi yang bagi pihak-pihak yang mengalami kerugian akibat tumpahan minyak yang digunakan sebagai bahan bakar dalam bunker kapal. Konvensi berlaku untuk kerusakan yang terjadi di wilayah suatu negara, termasuk laut teritorial, serta di zona ekonomi eksklusif negara-negara anggota. Konvensi ini mewajibkan negara-negara penandatangan untuk memastikan kapal-kapal yang dimiliki diasuransikan secara memadai terhadap risiko kebocoran minyak. Sebagai instrumen mandiri, Konvensi Bunker hanya mencakup kerusakan akibat polusi, berbeda dengan konvensi internasional lain yang mungkin mencakup berbagai jenis tanggung gugat maritim.[2]
Konvensi ini telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2014 tentang Pengesahan International Convention On Civil Liability For Bunker Oil Pollution Damage, 2001 (Konvensi Internasional Mengenai Tanggung Jawab Sipil Terhadap Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar, 2001) yang ditetapkan pada 3 Juli 2014 dan mulai berlaku pada 4 Juli 2014. Perpres ini mengesahkan Indonesia sebagai pihak dalam konvensi internasional tersebut, sebagai bagian dari upaya negara untuk memenuhi kewajiban internasional terkait tanggung jawab sipil atas kerusakan akibat pencemaran minyak bahan bakar.[3]
Konvensi BUNKER dan Konvensi CLC
[sunting | sunting sumber]Konvensi BUNKER dan Konvensi CLC (Civil Liability Convention) memiliki perbedaan substansial dalam cakupan aplikasinya. Konvensi CLC hanya mengatur tanggung jawab sipil atas kerusakan yang disebabkan oleh minyak bakar yang persisten, sedangkan Konvensi BUNKER berlaku untuk semua jenis hidrokarbon yang digunakan sebagai bahan bakar untuk menggerakkan kapal. Konvensi BUNKER mencakup semua jenis hidrokarbon yang digunakan sebagai bahan bakar kapal dan menetapkan kewajiban bagi negara-negara pihak untuk memastikan kapal mereka diasuransikan terhadap risiko kebocoran minyak bunker, tanpa terbatas pada minyak bakar tertentu.[4][5]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "International Convention on Civil Liability for Bunker Oil Pollution Damage (BUNKERS) - DGRM". www.dgrm.pt (dalam bahasa Inggris (Britania)). Diakses tanggal 2025-09-29.
- ↑ "International Convention on Civil Liability for Bunker Oil Pollution Damage (BUNKER)". www.imo.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-09-29.
- ↑ Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2014 tentang Pengesahan International Convention on Civil Liability for Bunker Oil Pollution Damage, 2001. Jakarta: Lembaran Negara. https://peraturan.bpk.go.id/Details/41556/perpres-no-65-tahun-2014
- ↑ "Entry into force of Bunker Convention - GARD". www.gard.no (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-09-29.
- ↑ "International Convention on Civil Liability for Bunker Oil Pollution Damage 2001". www.bmla.org.uk. Diakses tanggal 2025-09-29.
- Traktat yang melibatkan Albania
- Traktat yang melibatkan Antigua dan Barbuda
- Traktat yang melibatkan Australia
- Traktat yang melibatkan Austria
- Traktat yang melibatkan Azerbaijan
- Traktat yang melibatkan Bahama
- Traktat yang melibatkan Bahrain
- Traktat yang melibatkan Barbados
- Traktat yang melibatkan Belanda
- Traktat yang melibatkan Belgia
- Traktat yang melibatkan Belize
- Traktat yang melibatkan Brasil
- Traktat yang melibatkan Britania Raya
- Traktat yang melibatkan Bulgaria
- Traktat yang melibatkan Republik Ceko
- Traktat yang melibatkan Kepulauan Cook
- Traktat yang melibatkan Denmark
- Traktat yang melibatkan Djibouti
- Traktat yang melibatkan Estonia
- Traktat yang melibatkan Etiopia
- Traktat yang melibatkan Fiji
- Traktat yang melibatkan Finlandia
- Traktat yang melibatkan Georgia
- Traktat yang melibatkan Grenada
- Traktat yang melibatkan Hungaria
- Traktat yang melibatkan Indonesia
- Traktat yang melibatkan Iran
- Traktat yang melibatkan Irlandia
- Traktat yang melibatkan Italia
- Traktat yang melibatkan Jamaika
- Traktat yang melibatkan Jerman
- Traktat yang melibatkan Kanada
- Traktat yang melibatkan Kenya
- Traktat yang melibatkan Kiribati
- Traktat yang melibatkan Komoro
- Traktat yang melibatkan Republik Kongo
- Traktat yang melibatkan Korea Utara
- Traktat yang melibatkan Korea Selatan
- Traktat yang melibatkan Kroasia
- Traktat yang melibatkan Latvia
- Traktat yang melibatkan Liberia
- Traktat yang melibatkan Lituania
- Traktat yang melibatkan Luksemburg
- Traktat yang melibatkan Madagaskar
- Traktat yang melibatkan Malaysia
- Traktat yang melibatkan Malta
- Traktat yang melibatkan Kepulauan Marshall
- Traktat yang melibatkan Mauritius
- Traktat yang melibatkan Mesir
- Traktat yang melibatkan Mongolia
- Traktat yang melibatkan Montenegro
- Traktat yang melibatkan Maroko
- Traktat yang melibatkan Myanmar
- Traktat yang melibatkan Nikaragua
- Traktat yang melibatkan Nigeria
- Traktat yang melibatkan Niue
- Traktat yang melibatkan Norwegia
- Traktat yang melibatkan Palau
- Traktat yang melibatkan Panama
- Traktat yang melibatkan Pantai Gading
- Traktat yang melibatkan Polandia
- Traktat yang melibatkan Portugal
- Traktat yang melibatkan Prancis
- Traktat yang melibatkan Romania
- Traktat yang melibatkan Rusia
- Traktat yang melibatkan Saint Kitts dan Nevis
- Traktat yang melibatkan Saint Lucia
- Traktat yang melibatkan Saint Vincent dan Grenadines
- Traktat yang melibatkan Samoa
- Traktat yang melibatkan Selandia Baru
- Traktat yang melibatkan Serbia
- Traktat yang melibatkan Sierra Leone
- Traktat yang melibatkan Singapura
- Traktat yang melibatkan Siprus
- Traktat yang melibatkan Slovakia
- Traktat yang melibatkan Slovenia
- Traktat yang melibatkan Spanyol
- Traktat yang melibatkan Suriah
- Traktat yang melibatkan Swedia
- Traktat yang melibatkan Swiss
- Traktat yang melibatkan Tiongkok
- Traktat yang melibatkan Togo
- Traktat yang melibatkan Tonga
- Traktat yang melibatkan Tunisia
- Traktat yang melibatkan Turki
- Traktat yang melibatkan Tuvalu
- Traktat yang melibatkan Vanuatu
- Traktat yang melibatkan Vietnam
- Traktat yang melibatkan Yordania
- Traktat yang melibatkan Yunani
- Traktat lingkungan
- Dampak lingkungan dari perkapalan
- Traktat Organisasi Maritim Internasional
- Traktat hukum laut
- Traktat tanggung jawab
- Tumpahan minyak