Lompat ke isi

Konvensi Buenos Aires

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konvensi Buenos Aires
Nama panjang:
  • Konvensi Hak Cipta Karya Sastra dan Seni
  Negara penandatangan Konvensi
Jenismultilateral
Ditandatangani11 Agustus 1910 (1910-08-11)
LokasiBuenos Aires, Argentina
Pihak18
PenyimpanKementerian Luar Negeri Argentina
BahasaSpanyol, Inggris, Portugis, dan Prancis
Buenos Aires Convention di Wikisource

Konvensi Buenos Aires adalah traktat hak cipta yang ditetapkan di Buenos Aires, Argentina, pada tanggal 11 Agustus 1910, yang memberikan pengakuan hak cipta yang memerlukan pemberitahuan pernyataan pelindungan hak cipta terhadap suatu ciptaan (Pasal 3). Konvensi ini menekankan pernyataan "Hak cipta dilindungi undang-undang" (bahasa Spanyol: Todos los derechos reservados, bahasa Portugis: Todos os direitos reservados) pada peringatan hak cipta. Penerapannya beragam karena undang-undang Amerika Serikat hanya mewajibkan penulis dan tahun penerbitan. Pelindungan hak cipta berdasarkan Konvensi diberikan pada jangka pendek persyaratan negara yang melindungi dan negara asal ciptaan ("aturan jangka pendek", Pasal. 6, 7). Pernyataan pelindungan yang masih kabur memunculkan kata-kata yang lebih panjang dan lebih legalistik, yang tetap bertahan meskipun hukum hak cipta internasional berkembang.

Secara khusus konvensi ini dipertahankan oleh Konvensi Hak Cipta Universal pada 6 September 1952 (Pasal 18 Konvensi Jenewa), dengan rumusan terbaru dihadirkan bila terjadi persengketaan. Mengingat Konvensi Buenos Aires tidak diubah, keberadaan pernyataan hak cipta sederhana diperlukan untuk memberi kepastian pengakuan hak cipta antara negara yang bergabung dalam Konvensi Hak Cipta Universal (yang Honduras belum bergabung). Per 23 Agustus 2000, semua negara anggota Konvensi Buenos Aires juga bergabung dalam Konvensi Bern, yang mengatur pengakuan bersama hak cipta tanpa formalitas apa pun (Pasal 5 ayat 2 Konvensi Bern).

Konvensi Buenos Aires menjadi "persetujuan khusus" dalam ketentuan Pasal 20 Konvensi Bern. Ini tetap berlaku, terutama untuk menentukan negara asal ciptaan dan kemudian masa berlaku pelindungan hak cipta di negara yang memberlakukan "aturan jangka terpendek": bila karya diterbitkan baik di negara anggota Konvensi dan bukan anggota Konvensi, maka negara anggota Konvensi dianggap sebagai negara asal, terlepas dari ketentuan pelindungan pada negara bukan anggota konvensi.

Negara Konvensi Buenos Aires Konvensi Hak Cipta Universal Konvensi Bern
Amerika Serikat 01 Agustus 1911 16 September 1955 01 Maret 1989
Argentina 19 April 1950 13 Februari 1958 10 Juni 1967
Bolivia 15 Mei 1914 22 Maret 1990 04 November 1993
Brasil 31 Agustus 1915 13 Januari 1960 09 Februari 1922
Chili 14 Juni 1955 16 September 1955 05 Juni 1970
Ekuador 27 April 1914 05 Juni 1957 09 Oktober 1991
Guatemala 28 Maret 1913 28 Oktober 1964 11 Januari 1997
Haiti 27 November 1919 16 September 1955 11 Januari 1996
Honduras 27 April 1914 25 Januari 1990
Kolombia 23 Desember 1936 18 Juni 1976 07 Maret 1988
Kosta Rika 30 November 1916 16 September 1955 10 Juni 1978
Meksiko 24 April 1964 12 Mei 1957 11 Juni 1967
Nikaragua 15 Desember 1913 16 Agustus 1961 23 Agustus 2000
Panama 25 November 1913 17 Oktober 1962 08 Juni 1996
Paraguay 20 September 1917 11 Maret 1962 02 Januari 1992
Peru 30 April 1920 16 Oktober 1963 20 Agustus 1988
Republik Dominika 31 Oktober 1912 08 Mei 1983 24 Desember 1997
Uruguay 11 Mei 1919 12 April 1993 10 Juli 1967

Sumber: Kantor Hak Cipta AS, UNESCO, WIPO

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Geneva Act of the Universal Copyright Convention, done at Geneva, 1952-09-06.
  2. ^ Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic WorksDiarsipkan 2012-09-11 di Wayback Machine. (Paris Act), as amended on 1979-09-28.
  3. ^ The United States has never applied the rule of the shorter term: all copyright works are protected for the normal U.S. term of copyright.
  4. ^ The United States deposited its Instruments of Ratification with the Government of Argentina on 1911-05-01, and hence the treaty came into force with respect to the other parties three months after that date (Art. 16). The treaty was not proclaimed in the United States until 1914-07-13.
  5. ^ "International Copyright Relations of the United States", U.S. Copyright Office Circular No. 38a, August 2003.
  6. ^ Parties to the Geneva Act of the Universal Copyright Convention as of 2000-01-01: the dates given in the document are dates of ratification, not dates of coming into force. The Geneva Act came into force on 1955-09-16 for the first twelve to have ratified (which included four non-members of the Berne Union as required by Art. 9.1), or three months after ratification for other countries.
  7. ^ Parties to the Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works Diarsipkan 2012-04-17 di Wayback Machine. as of 2006-05-30.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]