Lompat ke isi

Kongres Advokat Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kongres Advokat Indonesia
SingkatanKAI
Tanggal pendirianMei 30, 2008; 17 tahun lalu (2008-05-30)
PendiriProf. Dr. Adnan Buyung Nasution
Didirikan diJakarta, Indonesia
StatusAktif
No. RegistrasiAHU-00272.60.10 Tahun 2014
JenisOrganisasi Profesi Advokat
Kantor pusatSampoerna Strategic Square, South Tower, Penthouse 32, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45-46, Jakarta
Lokasi
  • Indonesia
Wilayah
Seluruh Indonesia
BidangHukum
Ketua Presidium
Adv. Dr. Heru S. Notonegoro
Tokoh penting
Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH. MH. CLA. CIL. CLI. CRA (Presiden 2014-2024); Adv. H. Indra Sahnun Lubis, SH. (Presiden 2008-2013)
AfiliasiBadan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Situs webwww.kai.or.id

Kongres Advokat Indonesia (disingkat KAI) adalah organisasi profesi advokat di Indonesia yang bertujuan meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kompetensi anggotanya serta menegakkan supremasi hukum dan keadilan.

Kongres Advokat Indonesia (KAI) didirikan pada 30–31 Mei 2008 melalui Kongres Nasional di Jakarta, diinisiasi oleh Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution bersama sejumlah advokat lainnya.[1] Kongres ini dihadiri oleh lebih dari 3.000 advokat dari seluruh Indonesia dan memilih Adv. H. Indra Sahnun Lubis sebagai Presiden KAI periode 2008–2013.[1]

KAI disahkan sebagai badan hukum melalui Akta Pendirian Nomor 08 tanggal 28 Oktober 2008 oleh Notaris Rini Syahdiana di Jakarta, yang kemudian diubah melalui Akta Nomor 27 tanggal 27 Juni 2014 oleh Notaris Periasman Effendi di Tangerang. Organisasi ini memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Keputusan Nomor AHU-00272.60.10 Tahun 2014.[2] Keberadaan KAI diakui berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009, 112/PUU-XII/2014, serta 36/PUU-XIII/2015.[1]

Pada tahun 2013, KAI mengalami perpecahan yang menghasilkan dua kelompok, yaitu KAI dan KAI 2008, akibat perbedaan pandangan dalam kepemimpinan dan pengelolaan organisasi.[3]

Kepemimpinan

[sunting | sunting sumber]

KAI dipimpin oleh Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai Presiden dari tahun 2014 hingga 2024. Pada tahun 2024, organisasi ini beralih ke sistem kepemimpinan presidium, dengan Adv. Dr. Heru S. Notonegoro sebagai Ketua Presidium.[2] Struktur kepemimpinan sebelumnya mencakup sejumlah wakil presiden, sekretaris umum, dan bendahara umum, tetapi informasi terkini mengenai kepemimpinan setelah 2024 masih terbatas.

Peran dan Sertifikasi

[sunting | sunting sumber]

KAI berfokus pada pelatihan, sertifikasi profesi advokat, penegakan hukum, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Organisasi ini merupakan advokat pertama di Indonesia yang memperoleh Lisensi Sertifikasi Profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).[1]

KAI beroperasi dengan motto Fiat Justitia Ruat Coelum ("Biarlah Keadilan Ditegakkan Walau Langit Runtuh") dan berkantor pusat di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Penthouse 32, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45-46, Jakarta.

  1. ^ a b c d "Profil Kongres Advokat Indonesia". Kongres Advokat Indonesia. Diakses tanggal 2025-07-18.
  2. ^ a b "DPP Kongres Advokat Indonesia". Kongres Advokat Indonesia. Diakses tanggal 2025-07-18.
  3. ^ "Inilah Beda Organisasi Advokat KAI dan KAI 2008". Kongres Advokat Indonesia. 2016-06-21. Diakses tanggal 2025-07-18.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]