Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan
Tampilan
| Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan Komite Privatisasi Persero | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | Komite Privatisasi Persero |
| Didirikan | 13 Oktober 2006 |
| Dasar hukum pendirian | |
| Sifat | berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
| Struktur | |
| Ketua/ merangkap anggota | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian |
| Wakil ketua/ merangkap anggota | Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara |
| Ketua Pelaksana | Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian |
Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan adalah salah satu lembaga nonstruktural pemerintah Indonesia. Lembaga ini dibentuk pada 13 Oktober 2006 oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
Lembaga ini berperan dalam perumusan dan penetapan kebijakan pelaksaan privatisasi. Selain itu Komite Privatisasi bertugas untuk membahas dan memberi jalan keluar atas strategis yang timbul dalam proses privatisasi Persero.[1]
Kepengurusan
[sunting | sunting sumber]Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2021,[3][4] susunan keanggotaan Komite Privatisasi terdiri dari ketua, wakil ketua serta anggota. Berikut rincian kepengurusan Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan:
- Ketua/ merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Wakil Ketua/ merangkap anggota : Menteri Badan Usaha Milik Negara
- Anggota :
- Menteri Keuangan;
- Menteri Teknis yang membidangi usaha Perusahaan Perseroan
- Wakil Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (2021–2025)
- Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (2025–)
- Tim Pelaksana
- Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN KemenkoPerekonomian
- Wakil Ketua:
- Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (2006–2025)
- Sekretaris Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (2025–)
- Anggota
- Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Kekayaan Negara Negara, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan;
- Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko, Kementerian BUMN;
- Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian BUMN;
- Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;
- Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- 1 2 "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2006 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 13 Oktober 2006. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 2014 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 17 Oktober 2014. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 3 Maret 2021. Diakses tanggal 17 Oktober 2014.
- ↑ "Jokowi Tambah Anggota Komite Privatisasi BUMN". CNN Indonesia. 9 Maret 2021. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.