Lompat ke isi

Komite Pengawas Perpajakan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Komite Pengawas Perpajakan
Komwasjak
Gambaran umum
SingkatanKomwasjak
Didirikan17 Juli 2007
Dasar hukum pendirian
  • Undang-undang Nomor 28 tahun 2007[1]
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2008[2]
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan
Struktur
Ketua/ merangkap anggotaAmien Sunaryadi
Wakil ketua/ merangkap anggotaZainal Arifin Mochtar
Sunting kotak info
Sunting kotak info L B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komite Pengawas Perpajakan (disingkat Komwasjak) adalah lembaga non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Komite Pengawas Perpajakan membantu Menteri Keuangan dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi Perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Susunan kepengurusan

[sunting | sunting sumber]

Komite Pengawas Perpajakan terdiri dari:[3]

  • Ketua (merangkap anggota)
  • Wakil Ketua (merangkap anggota)
  • Anggota tetap
  • Anggota

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 17 Juli 2007. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
  2. "Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 Tahun 2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 17 April 2008. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
  3. "Sejarah Komwasjak". Komite Pengawas Perpajakan. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.