Komite Pengarah Kawasan Ekonomi Khusus Batam, Bintan, dan Karimun
Tampilan
| Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun Komite KEK BBK | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | Komite KEK BBK |
| Didirikan | 29 Agustus 2006 |
| Dasar hukum pendirian | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 [1] |
| Dibubarkan | 30 Desember 2016 |
| Dasar hukum pembubaran | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016[2] |
| Sifat | berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
| Struktur | |
| Ketua | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian |
Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun adalah salah satu bekas lembaga nonstruktural Indonesia bidang pembangunan.
Tugas
[sunting | sunting sumber]- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura dalam pengembangan kawasan ekonomi khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun
- Memberikan arahan kebijakan untuk mendorong kegiatan promosi investasi guna menjamin keberhasilan pengembangan kawasan ekonomi khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun
- Memberikan pertimbangan atas usulan investasi di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun.
Kepengurusan
[sunting | sunting sumber]Berikut kepengurusan dari Komite KEK Batam, Bintan, Karimu
- Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Anggota:
- Menteri Keuangan
- Menteri Perdagangan
- Menteri Perindustrian
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2006–2014)
- Menteri Ketenagakerjaan(2014–2016)
- Sekretaris Kabinet
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Badan Pertanahan Nasional
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Gubernur Kepulauan Riau
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Di Pulau Batam, Pulau Bintan Dan Pulau Karimun". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 29 Agustus 2006. Diakses tanggal 26 Januari 2025.
- ↑ "Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 Tentang Pembubaran Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis". Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 30 Desember 2016. Diakses tanggal 26 Januari 2025.

