Lompat ke isi

Komite Pengarah Kawasan Ekonomi Khusus Batam, Bintan, dan Karimun

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun
Komite KEK BBK
Gambaran umum
SingkatanKomite KEK BBK
Didirikan29 Agustus 2006
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 [1]
Dibubarkan30 Desember 2016
Dasar hukum pembubaranPeraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016[2]
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
KetuaMenteri Koordinator Bidang Perekonomian
Sunting kotak info
Sunting kotak info L B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun adalah salah satu bekas lembaga nonstruktural Indonesia bidang pembangunan.

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura dalam pengembangan kawasan ekonomi khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun
  • Memberikan arahan kebijakan untuk mendorong kegiatan promosi investasi guna menjamin keberhasilan pengembangan kawasan ekonomi khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun
  • Memberikan pertimbangan atas usulan investasi di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun.

Kepengurusan

[sunting | sunting sumber]

Berikut kepengurusan dari Komite KEK Batam, Bintan, Karimu

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Di Pulau Batam, Pulau Bintan Dan Pulau Karimun". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 29 Agustus 2006. Diakses tanggal 26 Januari 2025.
  2. "Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 Tentang Pembubaran Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis". Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 30 Desember 2016. Diakses tanggal 26 Januari 2025.