Lompat ke isi

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
KPPI
Gambaran umum
SingkatanKPPI
Didirikan2011
Dasar hukum pendirianPeraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011[1]
Struktur
KetuaJulia Gustaria Silalahi
Wakil ketuaAmesta Yisca Putri
Situs web
https://kppi.kemendag.go.id/

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia adalah salah satu lembaga stuktural di bidang perdagangan. KPPI mempunyai tugas menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor.

Kepengurusan

[sunting | sunting sumber]

Kepengurusan KPPI terdiri dari ketua komite, wakil ketua komite, 2 Kepala sub komite serta bagian sekretariat.[2] Berikut rinciannya:

  • Ketua & Wakil Ketua
  • Kepala Sub Komite
    • Kepala Sub Komite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan
    • Kepala Sub Komite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan
  • Sekretariat
    • Koordinator Sekretariat Bagian Umum dan Keuangan

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping Tindakan Imbalan Dan Tindakan Pengamanan Perdagangan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 4 Juli 2011. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
  2. "Struktur Organisasi KPPI". Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia. Diakses tanggal 2 September 2025.