Komite Nasional Keuangan Syariah
Tampilan
| Komite Nasional Keuangan Syariah KNKS | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | KNKS |
| Didirikan | 8 November 2016 |
| Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2016[1] |
| Lembaga pengganti | Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah |
| Struktur | |
| Ketua | Presiden |
| Wakil Ketua | Wakil Presiden |
| Direktur Eksekutif | Ventje Rahadjo Soedigno[2] |
| Direktur Bidang Hukum, Promosi dan Hubungan Eksternal | Taufiq Hidayat[2] |
| Direktur Bidang Inovasi Produk, Pendalaman Pasar & Pengembangan Infrastruktur Sistem Keuangan | Ronald Rulindo[2] |
| Direktur Bidang Keuangan Inklusif, Dana Sosial Keagamaan & Keuangan Mikro Syariah | Ahmad Juwaini[2] |
| Direktur Bidang Pendidikan & Riset Keuangan Syariah | Sutan Emir Hidayat[2] |
| Direktur Bidang Pengembangan Ekonomi & Industri Halal | Afdhal Aliasar[2] |
| Kantor pusat | |
| Gedung Permata Kuningan Lt. PH, Jalan Kuningan Mulia Kav. 9C, Jakarta Selatan | |
| Situs web | |
| https://knks.go.id/ | |
Komite Nasional Keuangan Syariah (disingkat dengan KNKS) adalah bekas lembaga non-struktural yang berperan sebagao koordinasi, sinkronisasi dan sinergi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah.
Lembaga ini dipimpin oleh Presiden sebagai ketua dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 91 Tahun 201 tertanggal 8 November 2016.
Tugas dan fungsi
[sunting | sunting sumber]KNKS mempunyai tugas mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Dalam melaksanakan tugas, KNKS menyelenggarakan fungsi:
- pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah;
- pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah;
- perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor keuangan syariah; dan
- pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor keuangansyariah.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 8 November 2016. Diakses tanggal 1 Februari 2025.
- 1 2 3 4 5 6 "Struktur Organisasi KNKS". Komite Nasional Keuangan Syariah. Diakses tanggal 1 Februari 2025.

