Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Tampilan
| Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Komite Pembiayaan UMKM | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | Komite Pembiayaan UMKM |
| Didirikan | 7 Mei 2015 |
| Dasar hukum pendirian | |
| Sifat | berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
| Struktur | |
| Ketua | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian |
| Sekretaris | Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian |
| Situs web | |
| https://kur.ekon.go.id/ | |

Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah lembaga nonstruktural bidang UMKM. Lembaga ini bertugas merumuskan, menetapkan, monitoring, evaluasi, mengambil langkah-langkah penyelesaian kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk penetapan prioritas bidang usaha.[3]
Salah satu produk lembaga ini, ialah Kredit Usaha Rakyat.
Kepengurusan
[sunting | sunting sumber]Susunan Keanggotan Komite Kebijakan adalah sebagai berikut:
- Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Anggota:
- Menteri Keuangan
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (2015–2024)
- Menteri Koperasi (2024–)
- Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (2024–)
- Menteri Perindustrian
- Menteri Perdagangan
- Menteri Pertanian
- Menteri Kelautan dan Perikanan
- Menteri Tenaga Kerja
- Menteri Badan Usaha Milik Negara
- Sekretaris Kabinet
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 18 Juni 2009. Diakses tanggal 16 Agustus 2025.
- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 15 Juli 2015. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
- ↑ "Tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah". Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Diakses tanggal 16 Agustus 2025.