Lompat ke isi

Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Komite Pembiayaan UMKM
Gambaran umum
SingkatanKomite Pembiayaan UMKM
Didirikan7 Mei 2015
Dasar hukum pendirian
  • Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015[1]
  • Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015[2]
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
KetuaMenteri Koordinator Bidang Perekonomian
SekretarisDeputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Situs web
https://kur.ekon.go.id/
Kredit Usaha Rakyat, program Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM

Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah lembaga nonstruktural bidang UMKM. Lembaga ini bertugas merumuskan, menetapkan, monitoring, evaluasi, mengambil langkah-langkah penyelesaian kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk penetapan prioritas bidang usaha.[3]

Salah satu produk lembaga ini, ialah Kredit Usaha Rakyat.

Kepengurusan

[sunting | sunting sumber]

Susunan Keanggotan Komite Kebijakan adalah sebagai berikut:

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 18 Juni 2009. Diakses tanggal 16 Agustus 2025.
  2. "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 15 Juli 2015. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
  3. "Tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah". Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Diakses tanggal 16 Agustus 2025.