Lompat ke isi

Komite Ekonomi dan Industri Nasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Komite Ekonomi Industri Nasional
KEIN
Gambaran umum
SingkatanKEIN
Didirikan19 Januari 2016 (2016-01-19)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016
Dibubarkan20 November 2020 (2020-11-20)
Dasar hukum pembubaranPeraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Lembaga sebelumnyaKomite Ekonomi Nasional
Struktur
KetuaSoetrisno Bachir
Wakil KetuaArif Budimanta
SekretarisPutri Kuswisnuwardhani
Situs web
http://kein.go.id/index.html
Sunting kotak info
Sunting kotak info L B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komite Ekonomi Industri Nasional (disingkat KEIN) adalah Lembaga Nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

KEIN mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. melakukan pengkajian terhadap permasalahan ekonomi dan industri nasional, regional, dan global;
  2. menyampaikan saran tindak strategis dalam menentukan kebijakan ekonomi dan industri nasional kepada Presiden; dan
  3. melaksanakan tugas lain dalam lingkup ekonomi dan industri yang diberikan Presiden.[1]

Susunan keanggotaan

[sunting | sunting sumber]

Komite Ekonomi dan Industri Nasional dengan susunan keanggotaan terdiri dari:[1]

Pembubaran

[sunting | sunting sumber]

Melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi Dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi Dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, KEIN telah dibubarkan.

Perpres ini ditandatangani pada tanggal 26 November 2020.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. 1 2 "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Komite Ekonomi dan Industri Nasional" (PDF). Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 19 Januari 2016. Diakses tanggal 19 Januari 2016.
  2. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia" (PDF). Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 26 November 2020. Diakses tanggal 26 November 2020.