Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Tampilan
| Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan KPA AMDAL | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Didirikan | 23 Oktober 1993 |
| Dasar hukum | |
| Dibubarkan | 2 Februari 2021 |
| Nomenklatur pengganti | Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup |
Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah bekas lembaga pemerintah nonkementerian. Sesuai dengan namanya, komisi ini bertugas untuk menganalisis dampak lingkungan dalam proses pengambilan keputusan untuk pembangunan. Dokumen yang dianalisis terkait AMDAL, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
Kepengurusan
[sunting | sunting sumber]Keanggotaan komisi ini terdiri dari wakil-wakil instansi dan lembaga terkait tingkat pusat dan daerah, serta lembaga swadaya masyarakat dan pihak lain yang dianggap perlu, dan ditetapkan oleh Menteri.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 23 Oktober 1993. Diakses tanggal 20 Agustus 2025.
- ↑ "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 7 Mei 1999. Diakses tanggal 20 Agustus 2025.

