Lompat ke isi

Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
KPKPN
Gambaran umum
SingkatanKPKPN
Didirikan19 Mei 1999
Dasar hukum pendirian
  • Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999[1]
  • Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999[2]
Dibubarkan27 Desember 2002
Dasar hukum pembubaranUndang-undang Nomor 30 Tahun 2002[3]
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Lembaga sebelumnya
Lembaga penggantiKomisi Pemberantasan Korupsi
Struktur
KetuaJusuf Syakir
Sunting kotak info
Sunting kotak info L B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara atau KPKPN adalah sebuah badan pemberantasan korupsi pemerintah Indonesia yang dibentuk oleh Presiden BJ Habibie berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.[4] Diketuai oleh Jusuf Syakir, KPKPN beranggotakan 35 orang dari beragam latar belakang profesi.[5]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 19 Mei 1999. Diakses tanggal 20 Agustus 2025.
  2. "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negaran". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 5 Januari 2010. Diakses tanggal 20 Agustus 2025.
  3. "Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 27 Desember 2002. Diakses tanggal 20 Agustus 2025.
  4. "Salinan arsip". Diarsipkan dari asli tanggal 2019-10-09. Diakses tanggal 2019-09-18.
  5. https://historia.id/politik/articles/jatuh-bangun-lembaga-pemberantasan-korupsi-PGjgB