Lompat ke isi

Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
KPNZ
Gambaran umum
SingkatanKPNZ
Didirikan20 Mei 2011
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011[1]
Dibubarkan30 Desember 2016
Dasar hukum pembubaranPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016[2]
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
Ketua/ merangkap anggotaMenteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Wakil ketua/ merangkap anggota
Sunting kotak info
Sunting kotak info L B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini
Menko Kesra Agung Laksono menandatangani Prasasti Pusat Kajian Pengendalian Zoonosis Nasional IPB (2014)
Menko PMK Puan Maharani Berdiskusi dengan pengurus Komnas Zoonosis (2014)

Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis (disingkat KNPZ atau Komnas Pengendalian Zoonosis)[3] adalah salah satu bekas lembaga nonstruktural Indonesia bidang peternakan dan kesehatan. Sesuai dengan namanya lembaga ini berperan dalam pengendalian zoonosis, yanik rangkaian kegiatan yang meliputi manajemen pengamatan, pengidentifikasian, pencegahan, tata laksana kasus dan pembatasan penularan serta pemusnahan sumber zoonosis.

Zoonosis adalah penyakit yang secara alami dapat menular dari hewan vertebrata ke manusia atau sebaliknya.[1]

Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengunjugi kantor Komnas Zoonosis (2015)

Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis dibentuk karena penularan zoonosis seperti flu burung, flu babi, dan rabies masih terjadi di Indonesia sebelum tahun 2011. Hal ini menyebabkan kerugian yang ekonomi hingga triliunan rupiah. Maka dari itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis melalui Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011[1]

Pada tahun 2012, KPNZ mendata beberapa zoonosis yang endemic di beberapa wilayah Indonesia adalah antraks, rabies, leptospirosis, brucellosis dan toksoplasmosis.[4]

Pada tahun 2015, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengunjungi Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis dalam rangka penataan lembaga nonstruktural.[5] Dari hasil evaluasi akademis dan observasi, Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis dibubarkan pada tahun 2016.[2]

Kepengurusan

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. 1 2 3 "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 20 Mei 2011. Diakses tanggal 24 Agustus 2025.
  2. 1 2 "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2016 tentang Pembubaran Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Di Pulau Batam, Pulau Bintan, Dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 30 Desember 2016. Diakses tanggal 24 Agustus 2025.
  3. "Berdiskusi Dengan Komnas Zoonosis". Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia. 10 Desember 2014. Diakses tanggal 24 Agustus 2025.
  4. "Indonesia Berpotensi Alami Wabah Zoonosis". VOA Indonesia. 25 September 2012. Diakses tanggal 24 Agustus 2025.
  5. "Akhir Agustus, Yuddy Serahkan Rekomendasi Pembubaran LNS". Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi - Republik Indonesia. 10 Agustus 2015. Diakses tanggal 24 Agustus 2025.