Lompat ke isi

Komisi Nasional Disabilitas

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Komisi Nasional Disabilitas
KND
Gambaran umum
SingkatanKND
DidirikanDesember 1, 2021; 4 tahun lalu (2021-12-01)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020
SifatKND berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Lembaga sebelumnyaLembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
Struktur
KetuaDante Rigmalia[1]
Wakil KetuaDeka Kurniawan
AnggotaEka Prastama Widiyanta
AnggotaKikin Purnawirawan Tarigan Sibero
AnggotaFatimah Asri Mutmainah
AnggotaJonna Aman Damanik
AnggotaRachmita Maun Harahap
Kantor pusat
Gedung Cawang Kencana, Jalan Mayjen Sutoyo Kav. 22 Cawang, Jakarta Timur, Jakarta
Situs web
Instagram KND
Sunting kotak info
Sunting kotak info L B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komisi Nasional Disabilitas atau KND adalah Lembaga Non Struktural dan Independen yang bertanggung jawab kepada Presiden RI dalam melaksanakan tugas pemantauan, evaluasi dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia.

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dalam melaksanakan tugas, KND menyelenggarakan fungsi:[2]

  1. pennyurusunan rencana kegiatan KND dalam upaya pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
  2. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penghormatant, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas ;
  3. advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan
  4. pelaksanaan kerja sama dalam penanganan Penyandang Disabilitas dengan pemangku kepentingan terkait.

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]