Lompat ke isi

Komisi Banding Paten

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Komisi Banding Paten
Gambaran umum
Didirikan1 November 1989
Dasar hukum pendirian
  • Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989[1]
  • Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016[2]
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum

Komisi Banding Paten adalah komisi independen yang berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Lembaga ini berperan dalam penerimaan, pemeriksaan, dan membuat keputusan terhadap permohonan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran paten.[2]

Kepengurusan

[sunting | sunting sumber]

Unsur keanggotaan Komisi Banding Paten terdiri dari:[3]

  • Ketua merangkap anggota;
  • Wakil ketua merangkap anggota;
  • Anggota
    • Ahli di bidang paten;
    • Pemeriksa paten senior.

Anggota Komisi Banding berjumlah paling banyak 30 (tiga puluh) orang yang terdiri atas:

  • 15 (lima belas) orang ahli di bidang Paten.
  • 15 (lima belas) orang Pemeriksa
Periode 2023–2026
Jabatan Nama[5]
Ketua
merangkap anggota
Razilu
Wakil Ketua
merangkap anggota
Ragil Yoga Edi
Anggota
  • Linggawaty Hakima
  • Bambang Widyatmoko
  • Markoni
  • Warjito
  • Mochamad Chalid
  • Amarila Malik
  • Budi Suratno
  • Arry Ardanta Sigit
  • Adi Supanto
  • Ikhsan
  • Syafrizal
  • Farida
  • Erlina Susilawati
  • Hotman Togatorop
  • Mahruzar
  • Rifto Andriawan Indrasanto
  • M. Adril Husni
  • Dian Nurfitri

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "T.E.U." Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 28 Agustus 1992. Diakses tanggal 16 Agustus 2025.
  2. 1 2 "Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 16 Agustus 1995. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
  3. "Tentang Komisi Paten". Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual - Kementerian Hukum R.I. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
  4. "Susunan Keanggotaan Komisi Banding Paten 2021–2023 berdasarkan Keputusan Menkumham RI Nomor: M.HH-02.KI.05.11 Tahun 2021". Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual - Kementerian Hukum dan HAM R.I. 2021. Diakses tanggal 15 Agustus 2025.
  5. "Susunan Keanggotaan Komisi Banding Paten 2023–2026 berdasarkan Keputusan Menkumham RI Nomor: M.HH-01.KI.05.11 Tahun 2023". Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual - Kementerian Hukum dan HAM R.I. 2023. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.