Komisi Banding Paten
Tampilan
| Komisi Banding Paten | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Didirikan | 1 November 1989 |
| Dasar hukum pendirian | |
| Sifat | berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum |
Komisi Banding Paten adalah komisi independen yang berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Lembaga ini berperan dalam penerimaan, pemeriksaan, dan membuat keputusan terhadap permohonan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran paten.[2]
Kepengurusan
[sunting | sunting sumber]Unsur keanggotaan Komisi Banding Paten terdiri dari:[3]
- Ketua merangkap anggota;
- Wakil ketua merangkap anggota;
- Anggota
- Ahli di bidang paten;
- Pemeriksa paten senior.
Anggota Komisi Banding berjumlah paling banyak 30 (tiga puluh) orang yang terdiri atas:
- 15 (lima belas) orang ahli di bidang Paten.
- 15 (lima belas) orang Pemeriksa
| Periode 2021–2023 | |||
|---|---|---|---|
| Jabatan | Nama[4] | ||
| Ketua merangkap anggota |
Razilu | ||
| Wakil Ketua merangkap anggota |
Ragil Yoga Edi | ||
| Anggota |
| ||
| Periode 2023–2026 | |||
|---|---|---|---|
| Jabatan | Nama[5] | ||
| Ketua merangkap anggota |
Razilu | ||
| Wakil Ketua merangkap anggota |
Ragil Yoga Edi | ||
| Anggota |
| ||
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "T.E.U." Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 28 Agustus 1992. Diakses tanggal 16 Agustus 2025.
- 1 2 "Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 16 Agustus 1995. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
- ↑ "Tentang Komisi Paten". Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual - Kementerian Hukum R.I. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
- ↑ "Susunan Keanggotaan Komisi Banding Paten 2021–2023 berdasarkan Keputusan Menkumham RI Nomor: M.HH-02.KI.05.11 Tahun 2021". Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual - Kementerian Hukum dan HAM R.I. 2021. Diakses tanggal 15 Agustus 2025.
- ↑ "Susunan Keanggotaan Komisi Banding Paten 2023–2026 berdasarkan Keputusan Menkumham RI Nomor: M.HH-01.KI.05.11 Tahun 2023". Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual - Kementerian Hukum dan HAM R.I. 2023. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.