Lompat ke isi

Komisi Banding Merek

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Komisi Banding Merek
Gambaran umum
Didirikan28 Agustus 1992
Dasar hukum pendirian
  • Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992[1]
  • Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995[2]
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum
Struktur
Ketua/ merangkap anggotaO. K. Saidin
Wakil ketua/ merangkap anggotaJunaedi Saibih

Komisi Banding Merek adalah badan khusus independen yang berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Lembaga ini berperan dalam penerimaan, pemeriksaan, dan membuat keputusan terhadap permohonan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran Merek.[3]

Kepengurusan

[sunting | sunting sumber]

Unsur keanggotaan Komisi Banding Merek terdiri dari:[3]

  • Ketua merangkap anggota;
  • Wakil ketua merangkap anggota;
  • Anggota
    • Ahli di bidang Merek;
    • Pemeriksa Merek senior.
Periode 2024–2027
Jabatan Nama[5]
Ketua
merangkap anggota
O. K. Saidin
Wakil Ketua
merangkap anggota
Junaedi Saibih
Anggota
  • Dhahana Putra
  • Fajar B. S. Lase
  • Budi Santoso
  • Dina Widyaputri Kariodimedjo
  • Budiman N. P. D. Sinaga
  • T. Didik Taryadi
  • Sri Mulyono
  • Lusi Dekrisna
  • Irnie Mela Yusnita
  • Subandini Nurtyas Utami
  • T. Muammar Kadafi
  • R. Syaifullah Hadiyanto S.
  • Layla Fitria
  • Josef Adreanus Nae Soi
  • Johnson Sahat Maruli Tua

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 28 Agustus 1992. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
  2. "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 29 Agustus 1995. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
  3. 1 2 "Tentang Komisi Banding". Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual - Kementerian Hukum R.I. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
  4. "Susunan Keanggotaan Komisi Banding Merek 2021–2024 berdasarkan Keputusan Menkumham RI Nomor: M.HH-01.KI.06.12 Tahun 2021". Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual - Kementerian Hukum dan HAM R.I. Desember 2022. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
  5. "Susunan Keanggotaan Komisi Banding Merek 2024–2027 berdasarkan Keputusan Menkumham RI Nomor: M.HH-02.KI.06.12 Tahun 2024". Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual - Kementerian Hukum dan HAM R.I. April 2024. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.