Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Logo USCIRF
Logo USCIRF

Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional (Inggris: United States Commission on International Religious Freedom, disingkat USCIRF) adalah sebuah komisi pemerintahan federal AS yang dibuat oleh Undang-Undang Kebebasan Beragama Internasional 1998. Para Komisioner USCIRF dilantik oleh Presiden dan kepemimpinan kedua partai politik dalam Senat dan Dewan Perwakilan. Tanggung jawab utama USCIRF adalah untuk mengulas fakta-fakta dan puncak kekerasan kebebasan beragama secara internasional dan untuk membuat rekomendasi kebijakan kepada Presiden, Sekretaris Negara, dan Kongres.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Komisi tersebut bermula pada gerakan Evangelikal AS[1] dan perhatian awalnya untuk melindungi umat Kristen di seluruh dunia.[2] Organisasi-organisasi seperti Christian Solidarity International, International Christian Concern, Open Doors dan Cardinal Kung Foundation serta pengacara Michael Horowitz mempengaruhi pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama Internasional.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ RIghtweb Shea, Nina profile Last updated: October 18, 2013. Accessed on line June 3, 2016.
  2. ^ a b Cozad, Laurie (2005). "The United States' Imposition of Religious Freedom: The International Religious Freedom Act and India". India Review. 4 (1): 59–83. doi:10.1080/14736480590919617. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Media terkait United States Commission on International Religious Freedom di Wikimedia Commons