Kolonisasi Amerika oleh Inggris

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Koloni-koloni Great Britain di Amerika

Kolonisasi Amerika oleh Inggris adalah sejarah pemberdirian kekuasaan, permukiman, dan kolonisasi benua Amerika oleh Inggris, Skotlandia, dan, setelah tahun 1707, oleh Great Britain. Upaya kolonisasi dimulai pada akhir abad ke 16 dengan upaya gagal Inggris mendirikan koloni permanen di Utara. Koloni permanen pertama Inggris di Amerika berada di Jamestown, Virginia, pada tahun 1607. Sekitar 30.000 orang Algonquian tinggal di wilayah itu pada waktu itu. Koloni didirikan di Amerika Utara, Amerika Tengah, Amerika Selatan, dan Karibia. Meski sebagian besar koloni Inggris di Amerika akhirnya meraih kemerdekaan, beberapa koloni masih ada di bawah yurisdiksi Inggris sebagai Wilayah Seberang Laut Inggris.

Permukiman orang Eropa pertama yang tercatat di Amerika didirikan oleh orang Norse sekitar tahun 1000 Masehi di wilayah yang menjadi Newfoundland, dinamai Vinland oleh orang Norse. Penjelajahan orang Eropa di Amerika Utara berlanjut dengan ekspedisi tahun 1492 oleh Christopher Columbus yang disponsori Spanyol. Permukiman Inggris mulai ada hampir satu abad kemudian. Sir Walter Raleigh mendirikan Koloni Roanoke yang berumur pendek pada tahun 1585. Permukiman koloni Jamestown tahun 1607 berkembang menjadi Koloni Virginia. Virgineola—dimukim secara tidak sengaja oleh kapal karam milik Perusahaan Virginia bernama Sea Venture pada tahun 1609, dan berganti nama menjadi The Somers Isles—masih dikenal dengan nama Spanyol lama, Bermuda. Pada tahun 1620, sekelompok yang sebagian besar adalah separatis agama Pilgrim mendirikan koloni permanen kedua di daratan utama, di pantai Massachusetts. Beberapa koloni Inggris lain didirikan di Amerika Utara selama abad ke 17 dan ke18. Dengan otorisasi piagam kerajaan, Hudson's Bay Company mendirikan teritori Rupert's Land di cekungan drainase Teluk Hudson. Inggris juga mendirikan atau menaklukan beberapa koloni di Karibia, seperti Barbados dan Jamaica.

Inggris mencaplok koloni Belanda bernama New Netherland dalam Perang Inggris-Belanda pada pertengahan abad ke 17, menyebabkan Amerika Utara terbagi antara kekaisaran Inggris, Spanyol, dan Prancis. Setelah berdekade perang dengan Prancis, Inggris mengambil alih koloni Prancis bernama Canada dan teritori Prancis di sebelah timur Sungai Mississippi, serta beberapa teritori di Karibia, pada tahun 1763. Banyak koloni di Amerika Utara memperoleh kemerdekaan dari Inggris melalui kemenangan dalam Perang Revolusi Amerika, yang berakhir pada tahun 1783. Para sejarawan menyebut Kekaisaran Inggris setelah tahun 1783 sebagai "Kekaisaran Inggris Kedua"; periode ini Inggris lebih memfokuskan diri di Asia dan Afrika daripada di Amerika, dan lebih fokus memperluas perdagangan daripada kepemilikan wilayah. Namun, Inggris kembali menjajah bagian-bagian Amerika pada abad ke 19, mengambil alih British Columbia dan mendirikan koloni bernama Kepulauan Falkland dan Honduras Inggris. Inggris juga memperoleh kontrol atas beberapa koloni, yaitu Trinidad dan Guiana Inggris, setelah kekalahan Prancis tahun 1815 dalam Peperangan Napoleon.

Pada pertengahan abad ke 19, Inggris memulai proses memberikan pemerintahan sendiri kepada sisa-sisa koloninya di Amerika Utara. Sebagian besar koloni ini bergabung dengan Konfederasi Canada pada tahun 1860an atau 1870an, meskipun Newfoundland belum bergabung dengan Canada hingga tahun 1949. Canada memperoleh otonomi penuh setelah berlakunya Statute of Westminster 1931, meskipun masih mempertahankan beragam ikatan dengan Inggris dan masih mengakui raja ratu Inggris sebagai kepala negara. Setelah dimulainya Perang Dingin, sebagian besar koloni Inggris yang masih bertahan di Amerika memperoleh kemerdekaan dari tahun 1962 hingga 1983. Banyak bekas koloni Inggris adalah bagian dari Persemakmuran Bangsa-Bangsa, sebuah asosiasi politik yang terutama terdiri dari bekas-bekas koloni Kekaisaran Inggris.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]