Kerusuhan Kudus 1918

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kerusuhan Kudus 1918 adalah sebuah kerusuhan anti-Tionghoa yang terjadi di kota Kudus, Kabupaten Semarang, Hindia Belanda, pada 31 Oktober 1918. dalam kerusuhan tersebut, masyarakat Jawa membakar dan menjarah pecinan, mengakibatkan sekitar 10 kematian dan puluhan luka-luka, dan menyebabkan separuh populasi Tiongkok di kota tersebut melarikan diri ke Semarang dan kota-kota lainnya di Jawa.

Rujukan budaya[sunting | sunting sumber]

Wartawan dan novelis Tan Boen Kim menulis catatan fiksi dari kerusuhan Kudus, yang ia terbitkan pada 1920, dengan judul Peroesoehan Di Koedoes: Soeatoe Tjerita Jang Betoel Telah Terdjadi Di Djawa Tenga Pada Waktoe Jang Belon Sabrapa Lama.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Tan, Boen Kim (1920). Peroesoehan Di Koedoes: Soeatoe Tjerita Jang Betoel Telah Terdjadi Di Djawa Tenga Pada Waktoe Jang Belon Sabrapa Lama. Jakarta: Tjiong Koen Liong.