Kepala dusun

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kepala dusun adalah orang yang mengetuai sebuah dusun. Sebuah desa biasanya terdiri dari beberapa dusun. Kepala dusun berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala desa. Kepala dusun mempunyai tugas menjalankan kegiatan kepala desa dalam wilayah kerjanya.

Kepala dusun biasanya diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa. Namun, ada juga dipilih langsung oleh penduduk yang berada di wilayah dusun yang berada di suatu desa.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]