Lompat ke isi

Kepala Badan Gizi Nasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kepala Badan Gizi Nasional
Republik Indonesia
Petahana
Nanik Sudaryati Deyang

sejak 8 Juni 2026
Badan Gizi Nasional
Republik Indonesia
AnggotaKabinet Merah Putih (KMP)
Ditunjuk olehPresiden Indonesia
Pejabat perdanaDadan Hindayana
DibentukAgustus 19, 2024; 22 bulan lalu (2024-08-19)
Situs webbgn.go.id

Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia, umumnya disingkat Kepala BGN adalah pimpinan Badan Gizi Nasional. Saat ini Kepala Badan Gizi Nasional dijabat oleh Nanik Sudaryati Deyang sejak 8 Juni 2026.[1]

Badan Gizi Nasional dibentuk pada 15 Agustus 2024 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.[2] Dasar pembentukan lembaga ini adalah mengalihkan tugas kerawanan pangan dan gizi dari Badan Pangan Nasional dan membantu pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis pemerintahan Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka.[3] Presiden Joko Widodo melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional di hari yang sama bersamaan dengan pelantikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan serta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.[4]

No. Foto Nama
(Lahir–Wafat)
Masa Jabatan Wakil Kepala Ket.
Awal Menjabat Akhir Menjabat
1 Dadan Hindayana
(lahir 1967)
19 Agustus 2024 2 Juni 2026 Lodewyk Pusung
(2024–2026)
[A][5]
Nanik Sudaryati Deyang
(2025–2026)
[6]
Sony Sanjaya
(2025–2026)
2 Nanik Sudaryati Deyang
(lahir 1968)
8 Juni 2026 Petahana Agustina Arumsari [7]
Trenggono
Nama jabatan
  1. Bernama Kepala Badan Gizi Nasional

Tugas dan kewenangan

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala Badan memiliki tugas memimpin dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi BGN. Beberapa kewenangan utama antara lain:

  • Bertanggung jawab atas semua program pemenuhan gizi nasional yang dijalankan oleh BGN.
  • Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di berbagai bidang, termasuk sistem dan tata kelola pemenuhan gizi.[8]
  • Mengawasi dan memastikan pelaksanaan program-program yang telah dicanangkan, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG).[9]
  • Membangun kerja sama dengan berbagai pihak seperti kementerian terkait, pemerintah daerah, akademisi, dan sektor swasta untuk memperkuat program gizi nasional.[10][11]
  • Menyusun peraturan internal di lingkungan Badan Gizi Nasional.
  • Bertanggung jawab langsung kepada Presiden Indonesia.[12]
  • Memberikan tugas atau fungsi tambahan kepada para deputi dan jajaran di bawahnya.

Gaji dan tunjangan

[sunting | sunting sumber]

Kepala Badan Gizi Nasional merupakan pejabat setingkat menteri, sehingga dia mendapatkan gaji dan hak keuangan setara dengan menteri.[13] Ketentuan gaji pokok menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang hak keuangan menteri.[14]

Sama seperti menteri, Kepala Badan Gizi Nasional juga menerima sejumlah tunjangan operasional diluar gaji pokok, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan melalui asuransi.[15]

Lihat juga

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. Dirgantara, Adhyasta (2026-06-02). "Nanik S Deyang Diangkat Jadi Kepala BGN Gantikan Dadan". kompas.com. Diakses tanggal 2026-06-02.
  2. "Badan Gizi Nasional: pengertian, tugas dan fungsinya". antaranews.com. 20 November 2024. Diakses tanggal 18 September 2025.
  3. "Singkatan yang Muncul dalam Program Makan Bergizi Gratis: MBG, BGN, dan SPPG". tempo.co. 23 Januari 2025. Diakses tanggal 18 September 2025.
  4. "Presiden Jokowi Lantik Dua Kepala Badan dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan". presidenri.go.id. 19 Agustus 2024. Diakses tanggal 18 September 2025.
  5. Mawardi, Eva Safitri, Isal. "Prabowo Resmi Lantik 27 Pejabat, Termasuk Raffi Ahmad-Budiman Sudjatmiko". detiknews. Diakses tanggal 2026-06-02. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link)
  6. "Daftar Wakil Kepala Badan Gizi Nasional". Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. 2026-06-02.
  7. Safitri, Eva. "Prabowo Copot Dadan dari Kepala, Ini Struktur Pimpinan BGN Baru". detiknews. Diakses tanggal 2026-06-02.
  8. "Dilantik Jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Ini Tugas Dadan Hindayana". detik.com. 19 Agustus 2024. Diakses tanggal 13 Oktober 2025.
  9. "Ini Tugas Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional". tempo.co. 19 Agustus 2024. Diakses tanggal 13 Oktober 2025.
  10. "Kepala BGN Minta Kepala Daerah Alokasikan Anggaran untuk Tingkatkan Rantai Pasok MBG". tempo.co. 27 Februari 2025. Diakses tanggal 13 Oktober 2025.
  11. "Kepala BGN Buka Peluang Kantin Sekolah Jadi Mitra Makan Bergizi Gratis". detik.com. 15 Januari 2025. Diakses tanggal 13 Oktober 2025.
  12. "Lapor Prabowo, Kepala BGN Dadan Hindayana Sebut Penerima Manfaat MBG Hampir 20 Juta Orang". sindonews.com. 13 Agustus 2025. Diakses tanggal 13 Oktober 2025.
  13. LIVE: Pelantikan Pejabat Negara Republik Indonesia, Istana Negara, 19 Agustus 2024. YouTube – Sekretariat Presiden. 19 Agustus 2024. Diakses tanggal 20 September 2025.
  14. Amaranggana, Laksmi Pradipta (16 Oktober 2024). "Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri di Indonesia?". kompas.com. Diakses tanggal 20 September 2025.
  15. "Segini Besaran Gaji Menteri dan Wakil Menteri Indonesia". tempo.co. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 20 September 2025.