Kelompok hak asasi manusia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kelompok hak asasi manusia, atau organisasi hak asasi manusia, adalah sebuah organisasi non-pemerintah yang mengadvokasi hak asasi manusia melalui identifikasi pelanggaran, mengumpulkan data insiden, analisis dan publikasi, promosi kesadaran publik sambil melakukan advokasi kelembagaan, dan melobi untuk menghentikan pelanggaran. Seperti LSM lainnya, kelompok hak asasi manusia didefinisikan dalam karakteristik mereka dengan hukum, termasuk perpajakan, kendala di mana mereka beroperasi, seperti:[1]

  1. Bersifat 'non-pemerintah' artinya didirikan atas prakarsa swasta, bebas dari pengaruh pemerintah, dan tidak menjalankan fungsi publik.
  2. Mempunyai tujuan yang tidak mencari keuntungan, artinya jika ada keuntungan yang diperoleh organisasi, tidak dibagikan kepada anggotanya tetapi digunakan untuk mencapai tujuannya,
  3. Tidak menggunakan atau mempromosikan kekerasan atau memiliki hubungan yang jelas dengan kriminalitas, dan
  4. Memiliki keberadaan formal dengan undang-undang dan struktur yang demokratis dan representatif, dan biasanya, tetapi tidak harus, memiliki kapasitas hukum di bawah hukum nasional.

Apa yang membedakan kelompok hak asasi manusia dari elemen politik lain dari masyarakat tertentu adalah bahwa sementara advokat politik biasanya hanya berusaha melindungi hak konstituen mereka sendiri, kelompok hak asasi manusia berusaha membela hak yang sama untuk semua anggota masyarakat itu atau masyarakat lainnya.[2] Tidak seperti kelompok politik yang berusaha memajukan kepentingan atau program mereka sendiri, kelompok hak asasi manusia berusaha untuk menjaga agar proses politik tetap terbuka bagi semua peserta yang sah dalam konflik masyarakat di mana pelanggaran hak asasi manusia tersebut terjadi. Fokus yang umumnya independen ini membedakan kelompok hak asasi manusia dari kelompok sektarian dan partisan seperti misalnya serikat pekerja, yang tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan anggota serikat.

Kelompok hak asasi manusia terkadang bingung dengan organisasi kemanusiaan dan kelompok yang mewakili lobi yang berfokus pada lobi isu tertentu, sementara sebagian besar berusaha membedakan diri mereka dari gerakan politik yang terlibat dalam konflik yang sering menjadi penyebab pelanggaran hak asasi manusia. Seringkali kelompok hak asasi manusia mengklaim pengetahuan ahli tentang isu atau isu yang disurveinya melalui pengamat hak asasi manusia sebagai peneliti lapangan. Salah satu kelompok hak asasi manusia internasional yang paling terkenal adalah Amnesti Internasional. Namun, seperti banyak kelompok lain, definisi kelompok hak asasi manusia telah diperluas karena selain tidak menjadi advokat satu isu, kelompok ini juga merambah ke isu-isu yang tidak jelas itu hak asasi manusia.[3]

Ada beberapa organisasi pemerintah yang juga disebut sebagai kelompok hak asasi manusia, seperti Kelompok Parlemen Hak Asasi Manusia Inggris Raya, tetapi yang terutama melaporkan kelompok untuk tujuan rancangan kebijakan.

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Lindblom, Anna-Karin, Non-governmental organisations in international law, Cambridge University Press, New York, 2005, p.52
  2. ^ Brett, Rachel, The Role and Limits of Human Rights NGOs at the United Nations, in, Beetham, David, Politics and human rights, The Political Studies Association, Blackwell Publishers, Oxford, 1995, p.97
  3. ^ Thomas, Clive S., Research guide to United States and international interest groups, Praeger Publishers, Westport, 2004, p.272