Kelompok Penyanyi Jalanan (grup musik)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kelompok Penyanyi Jalanan adalah grup musik yang lahir sebagai bentuk perlawanan terhadap pungutan liar yang terjadi di Jakarta. Pada tahun 1970–1982, hanya ada dua lokasi mengamen di Jakarta, yaitu Pasar Kaget (Taman Martha Tiahahu) dan Pencenongan. Para pengamen di sini harus membayar upeti sebesar Rp4.000 kepada preman supaya bisa mengamen di kedua lokasi tersebut. Dengan terbentuknya kelompok ini, pecahlah bentrok fisik antara pengamen dan preman pada 2 Mei 1982. Bentrok ini dimenangkan oleh para pengamen, sehingga pungutan liar pun tidak ada lagi.[1]

Meskipun awalnya kelompok ini bertujuan untuk menghilangkan pungutan bagi para pengamen, namun kelompok ini sebenarnya dimaksudkan sebagai ruang lokakarya bagi para pengamen. Lokakarya ini bertujuan supaya para pengamen tidak terjebak akan rutinitas mereka yang berbeda dengan orang pada umumnya. Rutinitas mengamen pada malam hari dan tidur pada siang harilah yang ingin mereka perbaiki. Akhirnya, setelah lima tahun berdiri mereka memiliki agenda rutin yang disebut Wapres (singkatan dari "Warung Apresiasi"). Selain fasilitas bagi para pengamen, mereka juga mendirikan Bulungan Boxing Camp bagi para anak jalanan yang tidak berminat pada musik.

Seperti kelompok pada umumnya, kelompok ini juga memiliki aturan bagi anak jalanan yang ingin bergabung. Tiga aturan tersebut, yaitu (1) tidak boleh melakukan tindak kriminal, (2) tidak boleh ribut sesama teman, dan (3) tidak boleh menggunakan narkoba.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b M., Nugroho, Kelik. Almanak musik Indonesia, 2005–2015. Tangerang Selatan. ISBN 9786027365407. OCLC 950881201.