Kebijakan lingkungan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kebijakan lingkungan adalah tanggung jawab badan seperti pemerintah atau organisasi lainnya terhadap undang-undang, peraturan, dan cara kerja kebijakan lainnya yang berkaitan dengan masalah lingkungan. Masalah-masalah tersebut umumnya meliputi pencemaran udara dan air, pengelolaan limbah dan ekosistem, pemeliharaan keanekaragaman hayati, pengelolaan sumber daya alam, satwa liar dan spesies terancam punah.[1] Misalnya, mengenai kebijakan lingkungan, penerapan kebijakan berpedoman energi ekonomis di tingkat dunia untuk mengatasi masalah pemanasan global dan perubahan iklim dapat diatasi.[2] Kebijakan tentang energi atau pengaturan zat beracun seperti pestisida dan berbagai jenis limbah industri adalah bagian dari topik kebijakan lingkungan. Kebijakan ini dapat dengan sengaja diambil untuk mempengaruhi kegiatan manusia dan dengan demikian mencegah efek yang tidak diinginkan pada lingkungan biofisik dan sumber daya alam, serta untuk memastikan bahwa perubahan lingkungan tidak memiliki efek yang tidak dapat diterima pada manusia.[3]

Alasan[sunting | sunting sumber]

Alasan keterlibatan pemerintah dalam lingkungan sering dikaitkan dengan kegagalan pasar dalam bentuk kekuatan di luar kendali satu orang, termasuk masalah penumpang bebas dan tragedi kepemilikan bersama. Contoh eksternalitas adalah ketika pabrik menghasilkan polusi limbah yang mungkin dibuang ke sungai, yang pada akhirnya mencemari air. Biaya tindakan tersebut dibayar oleh masyarakat luas ketika mereka harus membersihkan air sebelum meminumnya dan di luar biaya pencemar. Masalah pengendara bebas terjadi ketika biaya marginal pribadi untuk mengambil tindakan untuk melindungi lingkungan lebih besar daripada manfaat marginal pribadi, tetapi biaya marginal sosial lebih kecil dari manfaat marginal sosial. Tragedi milik bersama adalah kondisi bahwa, karena tidak ada orang yang memiliki milik bersama, setiap individu memiliki insentif untuk memanfaatkan sumber daya bersama sebanyak mungkin. Tanpa keterlibatan pemerintah, milik bersama akan digunakan secara berlebihan. Contoh tragedi milik bersama adalah penangkapan ikan dan penggembalaan berlebih.[4][5]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Eccleston, Charles H. (2010). Global Environmental Policy: Concepts, Principles, and Practice. ISBN 978-1439847664. 
  2. ^ Banovac, Eraldo; Stojkov, Marinko; Kozak, Dražan (February 2017). "Designing a global energy policy model". Proceedings of the Institution of Civil Engineers - Energy. 170 (1): 2–11. doi:10.1680/jener.16.00005. 
  3. ^ McCormick, John (2001). Environmental Policy in the European Union. The European Series. Palgrave. hlm. 21. 
  4. ^ Rushefsky, Mark E. (2002). Public Policy in the United States at the Dawn of the Twenty-first Century (edisi ke-3rd). New York: M.E. Sharpe, Inc. hlm. 253–254. ISBN 978-0-7656-1663-0. 
  5. ^ Shakouri, Bhram; Yazdi, Soheila khoshnevis; Fashandi, Anahita (November 2010). "Overfishing". 2010 2nd International Conference on Chemical, Biological and Environmental Engineering: 229–234. doi:10.1109/ICBEE.2010.5649533. ISBN 978-1-4244-8748-6.