Lompat ke isi

Keadaan memaksa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Keadaan memaksa atau keadaan kahar (bahasa Prancis: force majeure yang berarti "kekuatan yang lebih besar" ) keadaan luar biasa adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.[1]

Yang termasuk kategori keadaan kahar adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, pandemi dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]