Kayubihi, Bangli, Bangli

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Koordinat: 8°23′55″S 115°21′45″E / 8.398677°S 115.362407°E / -8.398677; 115.362407

Kayubihi
Negara Indonesia
ProvinsiBali
KabupatenBangli
KecamatanBangli
Kode pos
80614
Kode Kemendagri51.06.02.2007
Luas9,46 km²
Jumlah penduduk5.371 jiwa (2016)[1]
5.198 jiwa (2010)[2]
Kepadatan549 jiwa/km² (2010)

Kayubihi adalah sebuah desa di kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, Indonesia yang terletak di jalur Bangli – Kintamani.[3][4][5] Secara geografis, Desa Kayubihi terletak di antara 8°20'57.02" - 8°25'06.70" Lintang Selatan dan 115°21'14.75" - 115°22'30.26" Bujur Timur. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2016, desa ini terletak 500-1000 meter di atas permukaan laut dengan kondisi desa yang tanpa pantai. klasifikasi sebagai desa swadaya.

Pemerintahan[sunting | sunting sumber]

Pembagian administratif[sunting | sunting sumber]

Kayubihi terdiri dari 3 Desa Adat/Pekraman yakni:

  • Desa pekraman Kayubihi
  • Desa pekraman Kayang
  • Desa pekraman Bangklet

Selain itu, di desa ini terdapat 9 banjar dinas, yaitu:

  • Banjar Kayubihi
  • Banjar Kayang
  • Banjar Bangklet
  • Banjar Kuta Undisan
  • Banjar Pucangan
  • Banjar Cingang
  • Banjar Mampeh
  • Banjar Jangkaan
  • Banjar Gebagan

Demografi[sunting | sunting sumber]

Penduduk desa Kayubihi sampai dengan tahun 2016 terdiri dari 2.930 laki-laki dan 2.441 perempuan dengan sex ratio 120.[1] Sebagian besar masyarakatnya berprofesi sebagai pengrajin kayu dan bambu yang berorientasi ekspor. Dalam bidang ekonomi situasi pasar barang barang kerajinan sangat mempengaruhi fluktuasi pendapatan warga yang berimplikasi pada berfluktuasinya daya beli masyarakatnya.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b "Kecamatan Bangli dalam angka 2017". Badan Pusat Statistik Indonesia. 2017. Diakses tanggal 4 Oktober 2019. 
  2. ^ "Penduduk Indonesia Menurut Desa 2010" (PDF). Badan Pusat Statistik. 2010. hlm. 132. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  3. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 3 Oktober 2019. 
  4. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 15 Januari 2020. 
  5. ^ Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (2022-02-14). "Keputusan Menteri Dalam Negeri Indonesia Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau tahun 2021" (PDF). Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Archived from the original on 2022-08-07. Diakses tanggal 2022-12-29. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]