Lompat ke isi

Kawasan konservasi perairan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan (KKP) atau marine protected area (MPA) adalah wilayah perairan laut, termasuk pesisir dan pulau-pulau kecil, dengan batas geografis yang diakui, dilindungi, dan dikelola secara hukum atau cara lain yang efektif.[1][2]

Perlindungan Kawasan Konservasi Perairan dapat mencakup seluruh atau sebagian wilayah dengan tujuan melestarikan sumber daya alam, menjaga keseimbangan ekosistem, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Perlindungan ini turut mencakup tumbuhan, hewan, dan peninggalan sejarah maupun sosial-budaya di bawahnya.[1]

Dasar hukum

[sunting | sunting sumber]

Kawasan Konservasi Perairan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 sebagai kawasan perairan yang dilindungi dan dikelola dengan sistem zonasi guna mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.[2]

Penetapan dan pengelolaan kawasan konservasi perairan diatur melalui beberapa regulasi, di antaranya:[3]

  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 02/2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan.
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 31/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi.
  • Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan

Bentuk KKP

[sunting | sunting sumber]

Kawasan Konservasi Perairan dapat dikelompokkan menjadi beberapa bentuk kawasan konservasi, seperti Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD), Taman Nasional Laut (TNL), Taman Wisata Alam Laut (TWAL), Cagar Alam Laut (CAL), Suaka Margasatwa Laut (SML), Daerah Perlindungan Laut (DPL), atau Daerah Perlindungan Mangrove (DPM), dan Suaka Perikanan (SP).[1]

Tujuan utama pembentukan KKP adalah menjaga kelestarian sumber daya alam dan keseimbangan ekosistem pesisir dan laut dari eksploitasi berlebihan[2] sebagai upaya pendukung peningkatan mutu kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat. Strategi pencapaian tujuan tersebut meliputi tiga aspek, yakni: 1) Perlindungan sistem penyangga kehidupan, 2)Pengawetan keanekaragaman hayati beserta ekosistemnya, 3)Pemanfaatan berkelanjutan sumber daya alam. Penerapan strategi-strategi tersebut memiliki keterkaitan yang erat, sehingga apabila salah satu aspek tidak terlaksana dapat menimbulkan risiko yang menjauhkan dari pencapaian tujuan.[1]

Model pengelolaan

[sunting | sunting sumber]

Pengelolaan KKP dilakukan dengan pendekatan partisipatif. Penentuan lokasi melibatkan masyarakat, terutama nelayan, pedagang, pembudidaya, dan pemerintah. Prosesnya mencakup diskusi kelompok terfokus (focused group discussion), penilaian kondisi habitat, penetapan zona inti (larang ambil), zona penyangga, dan zona pemanfaatan.[1]

Zonasi kawasan konservasi perairan dilakukan untuk mengatur pemanfaatan dan perlindungan wilayah. Zona utama yang ditetapkan antara lain: 1) Zona Inti, ditujukan untuk perlindungan mutlak habitat, populasi ikan, ekosistem pesisir, serta kegiatan penelitian, 2) Zona Pemanfaatan Terbatas, meliputi subzona perikanan tangkap, pariwisata budidaya, dan wisata bahari, 3) Zona Perikanan Berkelanjutan, diperuntukkan bagi aktivitas penangkapan dan budidaya ikan, 4) Zona Lainnya, misalnya subzona rehabilitasi[3]

KKP memiliki manfaat ekologis, ekonomis, dan sosial. Perlindungan ekosistem terbukti meningkatkan jumlah, ukuran, dan biomassa organisme laut yang sebelumnya tereksploitasi. KKP juga mendukung pemulihan stok ikan, melindungi tempat pemijahan, serta menyediakan habitat bagi biota laut. Selain sektor perikanan, KKP berperan dalam pengembangan pariwisata bahari, seperti selam dan rekreasi laut.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. 1 2 3 4 5 6 Santoso, Didik (2017-07-15). "Model Pengelolaan Perikanan Tangkap Berbasis Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Untuk Meningkatkan Hasil Tangkapan Nelayan - Suatu Pendekatan Teoritis". Jurnal Biologi Tropis: 35–44. doi:10.29303/jbt.v17i2.404. ISSN 2549-7863.
  2. 1 2 3 Cahyani, Waode Siti; Setyobudiandi, Isdradjad; Affandy, Ridwan (2018-11-01). "KONDISI DAN STATUS KEBERLANJUTAN EKOSISTEM TERUMBU KARANG DI KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN PULO PASI GUSUNG, SELAYAR". Jurnal Ilmu dan Teknologi Kelautan Tropis. 10 (1): 153–166. doi:10.29244/jitkt.v10i1.21672. ISSN 2620-309X.
  3. 1 2 Rombe, Katarina Hesty; Surachmat, Agus; Surachmat, Agus; Rusdi, Yusriadi; Rusdi, Yusriadi (2022-06-25). "Pemetaan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Daerah Tana Lili Kabupaten Luwu Utara dengan Menggunakan Sofware Marxan". Jurnal Salamata. 3 (2): 25. doi:10.15578/salamata.v3i2.11263. ISSN 2963-6493.