Lompat ke isi

Kategori:Kejahatan politik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dalam kriminologi, kejahatan politik adalah kejahatan yang melibatkan tindakan terbuka atau kelalaian (ketika ada kewajiban untuk bertindak), yang merugikan kepentingan negara, pemerintahan atau sistem politiknya. Kejahatan ini harus dibedakan dari kejahatan negara ketika negara-negara tersebut melanggar hukum pidana mereka sendiri dan/atau hukum internasional publik. Negara-negara akan mendefinisikan kejahatan politik sebagai perilaku apa pun yang dianggap sebagai ancaman, nyata atau imajiner, terhadap kelangsungan hidup negara termasuk kejahatan oposisi yang disertai kekerasan dan tidak disertai kekerasan.

Subkategori

Kategori ini hanya memiliki subkategori berikut.

K

Halaman-halaman dalam kategori "Kejahatan politik"

Kategori ini memiliki 2 halaman, dari 2.