Kasiau Raya, Murung Pudak, Tabalong

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kasiau Raya
Kantor kepala desa Kasiau Raya
Kantor desa Kasiau Raya
Negara Indonesia
ProvinsiKalimantan Selatan
KabupatenTabalong
KecamatanMurung Pudak
Kode pos
71571
Kode Kemendagri63.09.06.2010
Luas11, 15 km²
Jumlah penduduk787 jiwa (2019)
Kepadatan71 jiwa/km²

Kasiau Raya adalah salah satu desa di kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Luas wilayah Desa Kasiau Raya kurang lebih 11,15 Km2 dengan permukaan tanah yang rata dan bergunung-gunung serta kaya akan potensi alamnya. Desa Kasiau Raya terdiri dari 4 Rukun Tetangga dan memiliki 2 wilayah perkampungan yaitu Desa Pemuda dan Manunggul. Jarak dari Desa Kasiau Raya menuju Ibu Kota Kecamatan + 13 Km dengan waktu tempuh kurang lebih 15 menit dan jarak ke Ibu Kota Kabupaten Tabalong adalah 12 Km dan jarak Ibu Kota Provinsi 245 Km.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Desa Kasiau Raya Berasal dari Desa Transmigrasi Lokal Program Pemerintah Sueharto, yang di resmikan tahun 1981 dan Bernama Desa Pemuda ( Karna Saat itu mayoritas penduduknya para pemuda) Mempunyai penduduk yang beragam wilayah dan suku.

Pada Tahun 1987 Desa Pemuda di mekarkan hingga wilayah manunggul maka dengan kesepakatan waktu itu Nama Desa Menjadi Desa Kasiau Raya.

Geografi[sunting | sunting sumber]

Batas wilayah[sunting | sunting sumber]

Dilihat dari batas wilayah administratif Desa Kasiau Raya berbatasan dengan:

Sebelah Utara : Desa Kitang
Sebelah Selatan : Desa Kasiau
Sebelah Barat : Desa Masukau dan Desa Garunggung
Sebelah Timur : Desa Kasiau

Kependudukan[sunting | sunting sumber]

Catatan terakhir bulan Desember 2015 jumlah penduduk Desa Kasiau Raya adalah 706 jiwa yang terhimpun dalam 218 Kepala Keluarga. Jumlah penduduk laki-laki terdapat 356 jiwa dan perempuan 350 jiwa.

Mata pencaharian utama penduduk desa adalah sebagai petani dan pekebun Karet. Akan tetapi terdapat juga penduduk yang berprofesi sebagai karyawan swasta, berternak, dan PNS.

Perhubungan dan Komunikasi[sunting | sunting sumber]

Desa Kasiau Raya merupakan Desa yang Mempunyai dua jalan Utama yaitu jalan;

1. Jalan Penghubung Ke Kota Kabupaten Melalui Desa Kasiau/Pasarpanas yaitu Jalan Padat Karya, kurang lebih 2,7 Km yang telah menjadi asset Kabupaten,Namun hanya dapat dilalui kendaraan roda dua untuk roda Empat bias saja namun sangat rawan kecelakaan karna postor badan jalan yang sempit dan tinggi.

2. Jalan Penghubung RT. Desa pemuda-Manunggul sekaligus penghubung ke kota kecamatan yang berjarak kurang lebih 4,5 km Merupakan Aset Pertamina.

Untuk layanan komunikasi telepon Celluler di desa Kasiau Raya sangat kurang menerima sinyal jaringan,. Sedangkan untuk media komunikasi Televisi dan Radio cukup baik diterima karena sebagian besar masyarakat sudah memiliki antena parabola dengan receiver digital.

5. KEADAAN PEMERINTAHAN DESA KASIAU RAYA

Penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan desa sudah berjalan dengan cukup baik, Kantor Desa Sudah selesai di Rehap, Peralatan Kantor sudah tercukupi, Pelayanan Masyarakat terlayani dengan baik dan tanpa biaya administrasi.

Dalam hal pembangunan dapat berjalan dengan lancer, walaupun terdapat beberapa kendala kecil semisal cuaca, Mengenai Semangat Warga Membangun Desa sangat bagus seiring dengan Kesadaran dan keterbukaan yang dijalankan oleh pemerintah desa.

Kegagalan dan keberhasilan dalam merencanakan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan pembangunan tersebut merupakan indikator keberhasilan dan kegagalan kinerja pemerintahan desa. Oleh sebab itu Pemerintahan Desa tanpa sistem perencanaan pembangunan yang baik sama dengan tata kelola pemerintahan yang tidak baik. Meskipun niat awal dari penyelenggaraan pemerintahan desa adalah bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Melalui sistem dan mekanisme perencananaan yang baik akan dapat ditetapkan rencana kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat, bukan keinginan seseorang semata.

Kepedulian dan Kebersamaan dalam artian yang positif adalah kunci kita membangun desa hingga maju, baik maju pisik desa atapun meningkatnya taraf hidup masyarakatnya.

Seiring dengan adanya otonomi desa melalui dikeluarkannya:

  1. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tentang Desa;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pembangunan Desa,

Pemerintah Desa Kasiau Raya bertekad untuk menjalankan sistem yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat dalam menerima tantangan peningkatan otonomi dan kemandirian desa Kasiau Raya menjadi Pemerintahan Desa yang tangguh dan profesional dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.

6. KEHIDUPAN SOSIAL KEAGAMAAN

Penduduk Desa Kasiau Raya 99,9% pemeluk agama Islam, sisanya memeluk Agama Kresten. Dalam Kehidupan social masyarakat sangat baik bertoliransi baik dalam agama pun dalam kebudayaan adat.

Dalam bergotongroyong sangat baik seperti dalam perbaikan jalan, bangunan, Bangun Rumah dan Acara Pernikahan dan lain-lain.

Di Desa Kasiau Raya Ada beberapa organisasi kemasyarakatan bidang keagamaan yang aktif seperti kelompok Yasinan, AD-DIBA ( al-hasan). Dikatakan organisasi kemasyarakatan karena dalam kegiatannya tersebut terdapat ketua kelompok, sekretaris, bendahara dan anggota. Sarana dan prasarana tempat ibadah di Desa Kasiau Raya terdiri dari 2 buah Masjid. Adapun rinciannya sebagai berikut:

No. Tempat Ibadah Tahun Pembuatan Lokasi
1. Masjid NURUSSYUBBAAN 1997 RT 01
2. Masjid NURUL HUDA 1970 RT 03

7. KEGIATAN EKONOMI YANG BERKEMBANG DI MASYARAKAT

Kegiatan ekonomi yang berkembang di masyarakat Desa Kasiau Raya antara lain usaha warung minum, kios, usaha perkebunan, usaha pertanian, usaha jasa, dan lain-lain.

1. Pertanian

Masyarakat Desa Kasiau Raya sebagian ada yang berprofesi sebagai petani. Mereka menggarap sawah tadah hujan meliputi lahan seluas 10 ha. Dari data Monografi tahun 2013 Produksi padi yang dihasilkan masyarakat berkisar 80 ton pertahun.

Pada masa tanam dan pascapanen umumnya petani menggunakan alat mesin pertanian seperti semprot hand sprayer, perontok padi, karpet jemur, karung penyimpan, dan mesin penggilingan. Hasil panen sebagian besar digunakan untuk kebutuhan makan sehari-hari para petani.

2. Perkebunan

Selain pertanian sawah dan ladang masyarakat desa Kasiau Raya melakukan usaha di sektor perkebunan yaitu perkebunan karet yaitu secara komulatif seluas 321 hektar. Dari usaha perkebunan karet ini petani karet memperoleh penghasilan rata-rata Rp. 6.000,- 9.000 per kilogram pada tahun 2016. Saat ini karet masyarakat desa Kasiau Raya laku terjual Rp. 10.000 -11.000/per kg. Ini sangat berpengaruh terhadap ekonomi masyarakat, daya beli masyarakat mulai membaik, walau masih perlu perbaikan agar dapat seperti harga jual pada desa desa lain