Kantor Urusan Hukum Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kantor Urusan Hukum Perserikatan Bangsa-Bangsa


Peta keanggotaan
Data
Tipeorganization established by the United Nations (en)
Tata kelola perusahaan
Bagian dariSistem Perserikatan Bangsa-Bangsa
Situs weblegal.un.org
Miguel de Serpa Soares, the current head of the Office of Legal Affairs of the United Nations
Miguel de Serpa Soares, Wakil Sekretaris Jenderal untuk Urusan Hukum dan Penasihat Hukum PBB.

Kantor Urusan Hukum Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah sebuah kantor PBB yang saat ini dikelola oleh Wakil Sekretaris Jenderal untuk Urusan Hukum dan Penasihat Hukum Perserikatan Bangsa-Bangsa Miguel de Serpa Soares.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Kantor Urusan Hukum PBB didirikan pada tahun 1946, Kantor Urusan Hukum Perserikatan Bangsa-Bangsa menyediakan layanan hukum terpusat yang terpadu untuk Sekretariat dan kepala serta organ-organ lain Perserikatan Bangsa-Bangsa dan berkontribusi pada pengembangan progresif dan kodifikasi hukum publik dan perdagangan internasional. Berdasarkan Pasal 102 Piagam PBB, OLA mendaftarkan, menerbitkan, dan berfungsi sebagai penyimpanan perjanjian internasional. Kantor ini juga berfungsi untuk mempromosikan penguatan dan pengembangan serta pelaksanaan yang efektif dari tatanan hukum internasional untuk laut dan samudera.[1]

Satuan[sunting | sunting sumber]

Kantor terdiri dari enam divisi:

Perjanjian[sunting | sunting sumber]

Kantor Urusan Hukum, melalui Bagian Perjanjiannya, melepaskan fungsi penyimpanan Sekretaris Jenderal di bawah lebih dari 560 perjanjian multilateral, termasuk penyimpanan dokumen asli dan penerimaan tanda tangan dan instrumen ratifikasi, aksesi, dll. Kantor ini juga bertanggung jawab atas pendaftaran dan publikasi perjanjian dan perjanjian internasional berdasarkan Pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.[2]

Setelah diadopsi, Perjanjian serta amandemennya harus mengikuti prosedur hukum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagaimana diterapkan oleh Kantor Urusan Hukum, termasuk tanda tangan, ratifikasi dan berlakunya.

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  • Hans Corell: United Nations Office of Legal Affairs, in: Karel Wellens (ed.): International Law: Theory and Practice. Essays in Honour of Eric Suy, The Hague/Boston/London: Martinus Nijhoff 1998, pp. 305–322.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]