International Chamber of Commerce

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

International Chamber of Commerce (ICC; Indonesia: Kamar Dagang Internasional) merupakan sebuah organisasi nirlaba internasional yang bekerja mempromosikan dan mendukung perdagangan global dan globalisasi. Berperan sebagai perwakilan sejumlah bisnis dunia dalam ekonomi global, terhadap pertumbuhan ekonomi, pembuatan lowongan kerja, dan kemakmuran. Sebagai sebuah organisasi bisnis global, terdiri dari negara anggota, badan ini membantu pembangunan global pada masalah bisnis. ICC memiliki akses langsung ke pemerintah nasional di seluruh dunia melalui komite nasionalnya.

Untuk mencapai tujuannya, ICC telah membuat sejumlah aktivitas. ICC International Court of Arbitration merupakan sebuah badan yang mendengar dan menyelesaikan sengketa pribadi antara partai. Pembuatan kebijakan mereka dan pembelaannya menjadikan pemerintah nasional, sistem PBB dan badan global lainnya mengetahui pemandangan bisnis dunia pada beberapa isu terhangat hari ini.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

International Chamber of Commerce (ICC) didirikan tahun 1919 untuk melayani bisnis dunia dengan mempromosikan perdagangan dan investasi, membuka pasar untuk barang dan jasa, dan arus bebas pendapatan. Sekretariat internasional organisasi dibentuk di Paris dan International Court of Arbitration ICC didirikan tahun 1923.

Presiden pertama ICC adalah Etienne Clémentel. Bulan Desember 2004 Dewan Dunia memilih Yong Sung Park sebagai Pimpinan ICC, Marcus Wallenberg sebagai Wakil Pimpinan dan Jean-Rene Fourtou sebagai Pimpinan Kehormatan. Bulan Juni 2005, Guy Sebban terpilih menjadi Sekretariat Internasional oleh Dewan Dunia.

Awalnya mewakili sektor pribadi Amerika Utara, Belgia, Britania, Italia dan Prancis, akhirnya meluas untuk mewakili organisasi bisnis di sekitar 140 negara.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]