Kadaster

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kadaster

Kadaster atau yang lebih dikenal dengan pertanahan adalah sebuah sistem administrasi informasi persil tanah yang berisi kepentingan-kepentingan atas tanah, yaitu hak, batasan, dan tanggung jawab dalam bentuk uraian geometrik (peta) dan daftar-daftar di suatu pemerintahan. Secara umum, kadaster dimaksudkan untuk pengelolaan hak atas tanah, nilai tanah, dan pemanfaatan tanah.

Etimologi[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan etimologi, kadaster berasal dari kata cadatre yang berakar dari kata catastro dalam bahasa Italia. Kata catastro kemudian berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu capitastrum yang berarti pajak berdasarkan jumlah kepala. Di Inggris disebutkan dengan istilah capitation artinya pajak yang dibayar menurut jumlah kepala.[butuh rujukan]