Kabinet Jerman

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kabinet Jerman (Jerman: Bundesregierung atau tidak resminya Bundeskabinett) adalah kepala badan eksekutif dari Republik Federal Jerman. Badan tersebut terdiri dari Kanselir dan para menteri kabinetnya. Kaum fundamental dari organisasi kabinet serta metode pemilihannya dan pemilihan dan pelantikan serta prosedur pelengserannya diatur dalam pasal 62 sampai 69 dari Grundgesetz (Hukum Dasar).

Pranala luar[sunting | sunting sumber]