Juncto

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Juncto atau yang biasa disingkat dengan jo menurut buku Kamus Hukum yang ditulis oleh JCT Simorangkir, Rudy T Erwin, dan JT Prasetyo juncto yang berarti berhubungan dengan, bertalian dengan. Menurut buku kamus hukum kata junctis adalah bentuk jamak dari kata juncto namun tetap memiliki perbedaan dalam penggunaanya.

Penggunaan[sunting | sunting sumber]

Penggunaan juncto [1][sunting | sunting sumber]

“…berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan 15/2008…”

Penggunaan junctis[sunting | sunting sumber]

"....berdasarkan ketentuan Pasal 24c ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah…”

Penggunaan juncto dan junctis[sunting | sunting sumber]

“…sesuai ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,Pengesahan Pengangkatan,dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah junctis Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 72 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tempat Pemungutan Suara…”

Referensi[sunting | sunting sumber]

Penggunaan Juncto-hukumonline.com

Pranala luar[sunting | sunting sumber]


  1. ^ juncto[pranala nonaktif permanen]