Jaminan Kredit Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Jamkrindo)
PT Jaminan Kredit Indonesia
Jamkrindo
Perseroan terbatas
IndustriPenjaminan Kredit
Didirikan1 Juli 1970; 53 tahun lalu (1970-07-01)
Kantor
pusat
Jakarta, Indonesia
Wilayah operasi
Indonesia
Tokoh
kunci
Akhmad Purwakajaya[1]
(Direktur Utama)
Krisna Wijaya[1]
(Komisaris Utama)
Muhammad Muchlas Rowi
(Komisaris Independen)
Jasa
  • Penjaminan kredit
  • Penjaminan kepabeanan
  • Surety bond
  • Penjaminan pembayaran
  • Penjaminan sistem resi gudang
  • Penjaminan syariah
  • Penjaminan kemaritiman
  • Penjaminan pembiayaan
  • Kontra bank garansi
PendapatanRp 1,97 triliun (2022)[2]
Rp 1,28 triliun (2022)[2]
Total asetRp 28,01 triliun (2022)[2]
Total ekuitasRp 12,82 triliun (2022)[2]
PemilikBahana Pembinaan Usaha Indonesia
Karyawan
1028 (2023)[2]
Anak
usaha
PT Penjaminan Jamkrindo Syariah
Situs webwww.jamkrindo.co.id

PT Jaminan Kredit Indonesia atau biasa disingkat menjadi Jamkrindo, adalah bagian dari Indonesia Financial Group yang berbisnis di bidang penjaminan kredit. Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, hingga tahun 2019, perusahaan ini memiliki 9 kantor wilayah, 56 kantor cabang, dan 16 kantor unit pelayanan.[2][3]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Perusahaan ini memulai sejarahnya pada pertengahan tahun 1970 dengan nama Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) untuk memberikan jaminan atas kredit yang diberikan kepada koperasi, karena saat itu, perkembangan koperasi masih tertinggal dengan perkembangan badan usaha milik negara dan swasta. Pada bulan Desember 1981, LJKK diubah menjadi sebuah perusahaan umum (Perum) dengan nama Perum Pengembangan Keuangan Koperasi (PKK).[4] Pada bulan November 2000, pemerintah memperluas bidang usaha perusahaan ini, sehingga perusahaan ini dapat memberikan penjaminan dan pinjaman dengan sistem bagi hasil kepada koperasi dan UMK. Nama perusahaan ini juga diubah menjadi Perum Sarana Pengembangan Usaha (SPU).[5]

Pada tahun 2008, dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008, perusahaan ini tidak dapat lagi memberikan pinjaman secara langsung kepada UMKM dan koperasi. Nama perusahaan ini juga diubah menjadi seperti sekarang.[6] Pada tahun yang sama, Departemen Keuangan juga memperjelas aturan mengenai Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit, sehingga perusahaan ini harus memiliki izin sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit. Pada tahun 2020, status perusahaan ini diubah menjadi persero.[7] Pada tahun yang sama, pemerintah menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di bidang asuransi dan penjaminan.[2][3][8]

Kegiatan Usaha[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia yang menjadi anggaran dasar perusahaan, dalam pasal 6 disebutkan bahwa Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha sebagai berikut:

  1. Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, dengan melaksanakan kegiatan usaha Penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi, Penjaminan bagi Badan Usaha Milik Negara, Penjaminan sistem resi gudang, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan berdasarkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
  2. Dalam melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan melakukan kegiatan usaha yaitu:
    1. Penjaminan kredit, pembiayaan atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
    2. Penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh Koperasi simpan pinjam atau Koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya;
    3. Penjaminan kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan;
    4. Penjaminan surat utang kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
    5. Penjaminan pembelian barang secara angsuran yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
    6. Penjaminan transaksi dagang yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
    7. Penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa surety bond yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
    8. Penjaminan bank garansi (kontra bank garansi) yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
    9. Penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
    10. Penjaminan letter of credit yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
    11. Penjaminan kepabeanan (Custom bond) yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
    12. Penjaminan cukai yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
    13. Penjaminan pembiayaan kepada usaha rintisan (start up business) yang memenuhi kriteria Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
    14. Penjaminan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang diberikan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
    15. Penjaminan dalam rangka sinergi antara Perusahaan dengan badan usaha milik negara lain;
    16. Penjaminan sistem resi gudang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ;
    17. Penjaminan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah kepada perorangan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan;
    18. Pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha Penjaminan;
    19. Pemeringkatan, konsultasi manajemen, jasa manajemen, pendampingan/pemberdayaan, serta layanan lainnya bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta Koperasi; dan
    20. Kegiatan usaha utama lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan/atau instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
  3. Kegiatan usaha utama Perusahaan dapat dilakukan dalam bentuk Penjaminan bersama (co-guarantee) kecuali kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf r dan huruf s.
  4. Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang mendukung secara finansial terhadap kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya yang dimiliki dan/ atau dikuasai Perusahaan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.

Penghargaan[sunting | sunting sumber]

  • PT Jaminan Kredit Indonesia meraih dua penghargaan dalam ajang PR Indonesia Award, kategori media cetak dan terpopuler di media cetak.[9]
  • PT Jamkrindo Meraih Penghargaan dalam Kategori The Best GRC Overall For Corporate Governance & Performance 2022[10]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b "Komisaris & Direksi". PT Jaminan Kredit Indonesia. Diakses tanggal 31 Juli 2023. 
  2. ^ a b c d e f g "Laporan Tahunan 2019" (PDF). PT Jaminan Kredit Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2022-05-20. Diakses tanggal 17 Desember 2021. 
  3. ^ a b "Sejarah Perusahaan". PT Jaminan Kredit Indonesia. Diakses tanggal 17 Desember 2021. 
  4. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 1981" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 17 Desember 2021. 
  5. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 95 tahun 2000" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 17 Desember 2021. 
  6. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2008" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 17 Desember 2021. 
  7. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2020" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 17 Desember 2021. 
  8. ^ Sari, Ferrika (29 Maret 2020). Dewi, Herlina Kartika, ed. "Akhirnya, holding asuransi BUMN resmi terbentuk". Kontan.co.id. Diakses tanggal 7 Juni 2020. 
  9. ^ Yessy (26 Maret 2022). "Jamkrindo Raih 2 Penghargaan Dalam Ajang PR Indonesia Award". JPNN.com. Diakses tanggal 26 Maret 2022. 
  10. ^ Samsu, Soetomo (28 Juli 2022). "24 Perusahaan Raih GRC & Performance Excellence Award 2022". JPNN.com. Diakses tanggal 28 Juli 2022. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]