Jalan Padang Bypass

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Jalan Padang By Pass)
Gedung Semen Padang Hospital di tepi Jalan Padang Bypass, Pisang, Kecamatan Pauh

Jalan Padang Bypass adalah sebuah jalan raya yang berada di Kota Padang yang menghubungkan dua gerbang utama Provinsi Sumatera Barat, yaitu Bandar Udara Internasional Minangkabau dan Pelabuhan Teluk Bayur. Jalan ini dibangun pada tahun 1993 dan memiliki panjang 27 kilometer.[1] Pada tahun 2013, Balai Kota Padang dipindahkan ke kawasan jalan ini.[2][3]

Polemik nama jalan[sunting | sunting sumber]

Saat ini terdapat kerancuan dalam penggunaan nama Jalan Bagindo Azizchan di Kota Padang. Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Padang Bomor 222 Tahun 2013, Jalan Padang Bypass segmen Balai Kota di Air Pacah diberi nama Jalan Bagindo Azizchan.[4] Namun, jalan bernama sama juga terdapat di Kampuang Jao, Kecamatan Padang Barat, dan mash terus digunakan, sehingga menimbulkan dualisme penggunaan nama jalan.[5][6]

Pada tahun 2020, DPRD Kota Padang mengajukan usulan perubahan nama jalan ini menggunakan lima nama pahlawan nasional. Ruas jalan dari Teluk Bayur hingga simpang Lubuk Begalung diberi nama Jalan Adam Malik, dari simpang Lubuk Begalung hingga simpang Ketaping dinamai Jalan Mohammad Natsir, dari Ketaping hingga simpang Balai Baru dinamai Jalan Sayuti Melik, dari Balai Baru hingga simpang Kalumpang adalah Jalan Soekarno-Hatta, dan dari Kalumpang hingga batas kota adalah Jalan Syafruddin Prawiranegara. Namun, rencana tersebut masih belum terealisasi.[7][8][9]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]