Jalan Ciputat Raya (Jakarta)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kantor Camat Kebayoran Lama teletak di Jalan Ciputat Raya.

Jalan Ciputat Raya adalah nama salah satu jalan utama Jakarta. Jalan ini menghubungkan Ciputat dan Kebayoran Lama. Jalan ini membentang sepanjang 5,7 KM dari persimpangan Pasar Jumat sampai persimpangan Jalan Baru dan Jalan Raya Kebayoran Lama (Pasar Kebayoran Lama). Jalan ini melintasi 3 kelurahan, yaitu:

Jalan ini dilalui oleh Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta S dan Transjakarta Koridor 8. Di jalan ini terdapat Sekolah Polisi Wanita Kepolisian Republik Indonesia. Di jalan ini pernah terjadi kecelakaan akibat lubang jalan.[2][3][4][5][6][7][8][9][10] Selain itu, di jalan ini terdapat terminal bayangan Pondok Pinang yang menjadi tempat mangkal bus-bus dan angkutan umum lainnya.[11][12][13]

Persimpangan[sunting | sunting sumber]

Jalan ini memiliki beberapa persimpangan utama, yaitu:

  • Persimpangan Jalan Lebak Bulus Raya (menuju Karang Tengah dan Cinere) dan Jalan Ir. H. Juanda (menuju Ciputat dan Pondok Cabe)
  • Persimpangan Jalan Raden Ajeng Kartini (menuju Tanah Kusir, Cipete dan Mampang Prapatan)
  • Persimpangan Jalan Deplu Raya (menuju Bintaro) dan Jalan Gedung Hijau Raya (menuju Pondok Indah)
  • Persimpangan Jalan Kebayoran Lama (menuju Permata Hijau dan Kebon Jeruk) dan Jalan Baru (menuju Stasiun Kebayoran, Kebayoran Baru dan Senayan)

Transportasi[sunting | sunting sumber]

Jalur Bus[sunting | sunting sumber]

Transjakarta[sunting | sunting sumber]

Jalan ini dilalui oleh jalur Transjakarta Koridor 8 dengan rute Lebak BulusPasar Barul. Terdapat satu halte, yakni:

Rute-rute bus Transjakarta yang melewati jalan ini adalah

Bus Lainnya[sunting | sunting sumber]

Selain Transjakarta, berikut ini adalah rute angkutan umum yang melayani Jalan Ciputat Raya:

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ author, Sugeng (2022-10-07). "Lestarikan Budaya, BPP akan Menggelar Pondok Pinang Fair". Wartalika.id. Diakses tanggal 2022-10-31. 
  2. ^ "Duh! Lubang Jalan Ciputat Raya Makan Korban Jiwa, Satu Pengendara Motor Tewas di Lokasi Kejadian". VOI—Waktunya Merevolusi Pemberitaan. Diakses tanggal 2022-10-31. 
  3. ^ Hakim, Annas Furqon (2022-07-27). "Kecelakaan Hari Ini di Jakarta Selatan, Pengendara Motor Tewas Seketika di Jalan Ciputat Raya". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2022-10-31. 
  4. ^ Hakim, Annas Furqon (2022-07-27). "Pengendara Motor Tewas Seketika di Jalan Ciputat, Helm yang Dipakai Mental, Ternyata Ini Penyebabnya". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2022-10-31. 
  5. ^ Fikri, Indra (2022-07-28). "Miris, Pemotor Honda Vario Tewas Terjatuh Akibat Hindari Jalan Rusak di Ciputat—Motorplus". www.motorplus-online.com. Diakses tanggal 2022-10-31. 
  6. ^ Amana, Rizki (2022-07-27). Rani, Putri, ed. "Laka Lantas: Pemotor Tewas Seketika Usai Terjatuh Akibat Menghindari Jalan Berlubang di Terminal Bayangan Lebak Bulus". tvOneNews.com. Diakses tanggal 2022-10-31. 
  7. ^ Hakim, Annas Furqon (2022-07-27). "Kecelakaan Hari Ini di Jakarta Selatan, Pengendara Motor Tewas Seketika di Jalan Ciputat Raya". Tribunjakarta.com. Diakses tanggal 2022-12-06. 
  8. ^ Prasetia, Andhika. "Hati-hati, Banyak Lubang di Jalan Pondok Pinang Jaksel". detiknews. Diakses tanggal 2022-12-06. 
  9. ^ Jehan, Muhamad (2022-07-27). "Duh! Lubang Jalan Ciputat Raya Makan Korban Jiwa, Satu Pengendara Motor Tewas di Lokasi Kejadian". VOI - Waktunya Merevolusi Pemberitaan. Diakses tanggal 2022-12-06. 
  10. ^ L Q, Ramadhan (2022-07-27). "Jalan Ciputat Raya Disebut Kerap Terjadi Kecelakaan, Sudah Lama Tak Diperbaiki". Wartakotalive.com. Diakses tanggal 2022-12-06. 
  11. ^ Murti, Ari Sandita (2022-06-24). "Meresahkan, Satpol PP Tertibkan Terminal Bayangan di Pondok Pinang". Sindonews.com. Diakses tanggal 2022-10-31. 
  12. ^ Rizki, Dwi (2022-06-23). "Terminal Bayangan Pondok Pinang Ditertibkan Satpol PP, Pengelola Diberikan Peringatan Terakhir". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2022-10-31. 
  13. ^ Hadi, Feryanto (2022-07-05). Hadi, Feryanto, ed. "Belum Juga Ditertibkan, Pengamat Duga Ada Pembiaran Beroperasinya Terminal Ilegal Pondok Pinang". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2022-10-31.