Jalan Arif Rahman Hakim (Depok)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Jalan Arif Rahman Hakim, Depok adalah sebuah nama jalan nasional[1] di Kota Depok yang membentang antara ruas Jalan Nusantara disisi barat dan Jalan Margonda Raya disisi timur. Jalan Arif Rahman Hakim memiliki total panjang jalan 1.146 meter.

Simpang Ramanda, persimpangan antara Jalan Arif Rahman Hakim dengan Jalan Margonda Raya.

Nama jalan ini diambil dari nama Arif Rahman Hakim, mahasiswa dari Universitas Indonesia yang meninggal karena ditembak sewaktu berlangsungnya aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut Tritura atas pemerintahan Orde Lama pada tanggal 24 Februari 1966. Arif meninggal dalam usia 23 tahun, berasal dari Padang, Sumatera Barat, anak dari H. Syair dan Hakimah.[2]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Ketika Depok masih berstatus kota administratif, sebelumnya nama Jalan Arif Rahman Hakim bernama Jalan Komodo. Di dekat Jalan Komodo berdiri Stasiun Depok Baru, stasiun kereta api ini merupakan stasiun dengan jumlah pendapatan tertinggi dan terpadat di Jabodetabek hingga berakibat ruas jalan ini setiap harinya tak pernah sepi dari lalu lalang kendaraan dan aktivitas masyarakat.[3]

Setelah Depok menjadi kotamadya, Jalan Komodo berubah nama menjadi Jalan Arif Rahman Hakim. Pada masa itu jalur kereta api yang melintas masih menggunakan jalur tunggal, meskipun pada akhirnya seiring waktu pemerintah membangun jalur rel ganda untuk petak Manggarai-Bogor.

Tak lama setelah terjadinya peristiwa Tragedi Ratu Jaya, pemerintah pusat membangun jalur rel ganda dari Depok hingga Bogor, yang semakin meningkatkan frekuensi kereta api. Kemacetan lalu lintas di ruas jalan itu semakin parah sehingga diperlukan sebuah langkah konkret dengan merencanakan pembangunan fly over di Jalan Arif Rahman Hakim.[4]

Peruntukan fly over inilah yang direncanakan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok atau yang biasa disebut RTRW Kota Depok. Sehingga untuk mewujudkan rencana itu Pemerintah Kota Depok bersama DPRD Kota Depok membentuk panitia khusus yang diketuai oleh Agus Sutondo.[5]


Setelah RTRW Kota Depok disahkan, akhirnya pembangunan fly over di Jalan Arif Rahman Hakim dapat terwujud. Saat ini keberadaan fly over tersebut, manfaatnya sudah dirasakan oleh masyarakat luas terutama terhadap masyarakat Kota Depok.[6]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]