Wilayah kepabeanan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Wilayah kepabeanan (Inggris: customs territory) adalah sebuah wilayah geografis dengan regulasi pabean yang sama. Wilayah kepabeanan dapat berupa:

Perbatasan wilayah kepabeanan biasanya dijaga oleh petugas bea cukai. Contohnya adalah Bundeszollverwaltung di Jerman dan Zollverwaltung di Austria yang mengawasi perbatasan wilayah kepabeanan Uni Eropa dengan Swiss.

Wilayah kepabeanan diperbolehkan menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia (Inggris: World Trade Organization). Contohnya adalah "Hong Kong, Tiongkok", "Makau, Tiongkok", dan "Tionghoa Taipei" (disebut juga "Taiwan").[1]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]