United States Mint

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
United States Mint
Lambang U.S. Mint
Logo U.S. Mint
Informasi lembaga
Dibentuk2 April 1792; 232 tahun lalu (1792-04-02)
Wilayah hukumPemerintah federal Amerika Serikat
Kantor pusat38°54′01″N 77°01′25″W / 38.90028°N 77.02361°W / 38.90028; -77.02361Koordinat: 38°54′01″N 77°01′25″W / 38.90028°N 77.02361°W / 38.90028; -77.02361
Washington, D.C., U.S.
Pegawai1,845 (2006)
Pejabat eksekutif
Lembaga indukKementerian Keuangan Amerika Serikat
Situs webUSMint.gov

United States Mint atau disingkat U.S. Mint (Indonesia: Manufaktur koin Amerika Serikat) adalah lembaga dari Kementerian Keuangan Amerika Serikat yang bertanggung jawab memproduksi koin negara Amerika Serikat untuk melakukan transaksi perdagangan serta mengendalikan pergerakan emas.[1] United States Mint hanya mencetak uang logam sedangkan lembaga yang mencetak uang kertas Amerika Serikat adalah Biro Pengukiran dan Pencetakan. Lembaga ini didirikan di Philadelphia pada tahun 1972, koin hasil produksi lembaga ini diidentifikasi dengan tanda mint dimana koin tersebut diproduksi. Saat ini ada empat cabang dari US Mint yang memproduksi koin yaitu Philadelphia Mint, Denver Mint, San Francisco Mint, dan West Point Mint.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Lembaga pencetak koin Amerika Serikat didirikan berdasarkan resolusi Kongres Konfederasi tanggal 21 Februari 1782 dan berada dibawah kendali Kementerian Dalam Negeri Amerika Serikat.[2] Saat ini US Mint berada dibawah Kementerian Keuangan Amerika Serikat

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "United States Mint Law and Legal Definition | USLegal, Inc". definitions.uslegal.com. Diakses tanggal 6 Juni 2020. 
  2. ^ Journals of the Continental Congress, vol. 22, pp. 86-87