Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pertahanan
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Sekretaris JenderalMarsdya TNI Donny Ermawan Taufanto, M.D.S.,[1]
Kantor pusat
Jl. Medan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat
Situs web
setjen.kemhan.go.id

Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia disingkat Setjen Kemhan adalah unsur pembantu pimpinan di Kementerian Pertahanan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Setjen Kemhan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.[2]

Setjen Kemhan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas,pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Setjen Kemhan menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi kegiatan Kementerian Pertahanan;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Pertahanan;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggan, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pertahanan;
  4. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
  6. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Menteri Pertahanan.[2]

Struktur organisasi[sunting | sunting sumber]

Struktur organisasi Setjen Kemhan terdiri dari:

  1. Biro Perencanaan dan Keuangan
  2. Biro Kepegawaian
  3. Biro Hukum
  4. Biro Tata Usaha dan Protokol
  5. Biro Umum
  6. Biro Hubungan Masyarakat
  7. Biro Organisasi dan Tata Laksana
  8. Biro Peraturan Perundangan-Undangan[3]

Sekjen Kemhan[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Pimpinan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia". Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Diakses tanggal 11 Februari 2016. 
  2. ^ a b "Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Sekretariat Jenderal Republik Indonesia". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-03-30. Diakses tanggal 2015-02-24. 
  3. ^ "Permenhan No. 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2022-05-31. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]