Reses

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Reses (Belanda: reces, Inggris: recess) atau Masa Reses adalah masa di mana parlemen melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung parlemen. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok.

Di Indonesia, masa reses ditiadakan pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPR.[1] Masa reses ini kontroversial karena pada tahun 2009 tercatat setiap anggota DPR mendapat sekitar 70 juta rupiah selama masa reses, dan penggunaan anggarannya tidak harus dipertanggungjawabkan.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Parlemen.Net: Sidang dan Rapat di DPR oleh M. Nur Solikhin". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-01-19. Diakses tanggal 2011-01-16. 
  2. ^ Media Indonesia Senin 21 Desember 2009. Hal. 6-7.