Republik federal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Republik federal adalah sebuah federasi dari beberapa negara bagian dengan bentuk pemerintahan republik. Federasi adalah pemerintah pusat. Negara-negara dalam federasi juga menggunakan sistem federasi. Penggunaan istilah republik tidak sesuai tetapi, minimal, itu berarti negara atau negara federasi yang tidak memiliki seorang penguasa monarki.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]