Ratu Atut Chosiyah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Atut Chosiyah
Gubernur Banten ke-2
Masa jabatan
11 Januari 2007 – 29 Juli 2015
Pelaksana Tugas: 20 Oktober 2005 – 11 Januari 2007
WakilMasduki
(2007–2012)
Rano Karno
(2012–2015)
Sebelum
Pengganti
Rano Karno
Sebelum
Wakil Gubernur Banten ke-1
Masa jabatan
11 Januari 2002 – 20 Oktober 2005
GubernurDjoko Munandar
Sebelum
Pendahulu
Tidak ada, jabatan baru
Pengganti
Masduki
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir
Atut Chosiyah Chasan[1][2]

16 Mei 1962 (umur 61)
Gumulung, Kadubeureum, Pabuaran, Serang, Jawa Barat, Indonesia
KebangsaanIndonesia
Partai politikPartai Golongan Karya
Suami/istriHikmat Tomet
Anak
Orang tua
Tempat tinggalCipocok Jaya, Serang, Banten
Alma materUniversitas Borobudur
Pekerjaan
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Ratu Atut Chosiyah, S.E. (lahir 16 Mei 1962)[3] adalah seorang politikus Indonesia yang pernah menjabat sebagai Gubernur Banten dari 2007 sampai 2015.[4] Ia dinobatkan sebagai gubernur perempuan pertama dalam sejarah perpolitikan Indonesia. Meski demikian, masa jabatannya harus terhenti setelah terlibat dalam kasus korupsi.[5]

Pelantikan yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma'ruf di Gedung DPRD Provinsi Banten dengan dihadiri sekitar 2700 undangan. Selain Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, hadir juga Ketua DPR-RI Agung Laksono dan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad serta bupati/wali kota se-Provinsi Banten dan sejumlah tokoh nasional lain.

Sidang paripurna mendapat pengamanan sedikitnya 2500 anggota kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja, serta petugas Dinas Perhubungan di sekitar Gedung DPRD dan sepanjang jalan menuju lokasi pelantikan.

Sebelumnya, Ratu Atut terpilih sebagai wagub berpasangan dengan Djoko Munandar pada 11 Januari 2002. Ketika Djoko Munandar dicopot dari jabatannya karena terkait kasus korupsi, ia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Banten. Ia adalah wanita pertama yang menjabat sebagai gubernur sebuah Provinsi di Indonesia.

Pada 17 Desember 2013, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam pengadaan alat kesehatan di Banten.[6][7] Ia resmi dinonaktifkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 13 Mei 2014 terkait kasus suap pilkada di MK.

Gubernur Banten[sunting | sunting sumber]

Pada 4 Januari 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengirim radiogram tentang keputusan presiden (keppres) penetapan gubernur melalui Depdagri. Radiogram No 121.36/04/SJ tertanggal 4 Januari 2007 ditandatangani Sekjen Depdagri, Progo Nurjaman. Radiogram berisi permintaan kepada ketua DPRD Banten agar mengagendakan dan menetapkan jadwal rapat paripurna istimewa DPRD dalam rangka pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Bersama wakil gubernur terpilih, Mohammad Masduki, ia dilantik pada 11 Januari 2007 dalam Sidang Paripurna Istimewa di Cipocok Jaya. Pelantikannya dipimpin oleh Ketua DPRD Banten, Ady Surya Dharma.

Pilkada Banten 2006[sunting | sunting sumber]

Sebagai pelaksana tugas gubernur, ia mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah 2006. Dalam pilkada itu, ia mencalonkan diri sebagai gubernur dan berpasangan dengan calon wakil gubernur Mohammad Masduki. Pencalonan mereka didukung Partai Golkar, PDI-P, PBR, PBB, PDS, Partai Patriot, dan PKPB.

Empat hari sebelum pelaksanan pemilihan kepala daerah (pilkada), Lingkaran Survei Indonesia menampilkan hasil survei dan dimuat Radar Banten pada 22 November 2006. Hasil survei lembaga ini menempatkannya berada di urutan teratas. Pada 27 November 2006, Koran Kompas juga mempublikasikan dengan 39,18% di urutan teratas. Sembilan hari kemudian, 6 Desember 2006, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menetapkannya sebagai gubernur bersama pasangannya sebagai wakil gubernur.

Berdasarkan hasil penghitungan manual yang dilakukan KPU Provinsi Banten, bersama pasangan wakil gubernur, ia memperoleh 1.445.457 (40,15 persen) dari 3.599.850 suara sah. Suara tidak sah mencapai 177.141 suara. Dengan demikian, tingkat partisipasi pemilih mencapai 60,83 persen dari total warga yang menggunakan hak pilih sebanyak 3.776.385 atas 6.208.951 pemiluh terdaftar. Sedangkan, 2.432.566 (39,17 persen) pemilih lainnya tidak menggunakan hak pilihnya. Proses penghitungan manual dilakukan di Hotel Le Dian, Serang. Hasil itu memastikan dirinya memenangi pemilihan kepala daerah Banten yang diselenggarakan pada 26 November 2006.

Gugatan hasil Pilkada Banten 2006[sunting | sunting sumber]

Tiga pasangan calon gubernur, yakni Zulkieflimansyah - Marissa Haque, Tryana Sjam'un - Benyamin Davnie dan Irsjad Djuwaeli - Mas A. Daniri menyatakan menolak dan menggugat Komisi Pemilihan Provinsi Banten, Biro Pemerintahan Provinsi Banten, dan Dinas Kependudukan Provinsi Banten. Pasangan Irsjad Djuwaeli - Mas A. Daniri menuntut penetapan Pasangan Calon Terpilih karena pencoblosan Pilkada yang dilaksanakan pada Minggu 26 November dibatalkan karena tidak sah.[8] Tuntutan lainnya adalah mengenai pendaftarkan kembali warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap, Pilkada harus diulang, dan membiayai dana kampanye pasangan calon.[8] Bahkan, selain menggugat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, pasangan Irsjad-Daniri juga mengajukan gugatan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pilkada Banten 2011[sunting | sunting sumber]

Pada tanggal 22 Oktober 2011, diadakan pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2011-2015. Hasil pilkada tersebut diumumkan oleh KPUD Banten pada tanggal 30 Oktober 2011 dan memastikan pasangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno memenangkan hasil pilkada. Pasangan Atut-Rano Karno mengalahkan pasangan nomor urut 2 Wahidin Halim-Irna Narulita dan nomor urut 3 Jazuli Juwaini-Makmun Muzzaki.[9]

Kasus[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Konferensi pers yang diadakan di Gedung KPK Kuningan, ketua KPK Abraham Samad mengumumkan bahwa Ratu Atut terlibat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak dan ditetapkan sebagai tersangka. Atut dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 nomor 1 KUHP. Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu yaitu adiknya Tubagus Chaeri Wardana dalam kasus penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.[10] Setelah diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada 20 Desember, Atut langsung dijebloskan ke penjara. Atut akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta.[11] Walau begitu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Atut tetap sebagai gubernur sampai Ia ditetapkan sebagai terdakwa. Sedangkan sebagian tugas Atut diserahkan kepada wakilnya, Rano Karno[12] Pada tanggal 6 September 2022, Ratu Atut Chosiyah bersama 23 narapidana Tipikor lainnya dibebaskan dari tahanan atas dasar pemberian hak bersyarat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).[13]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ koran, Yosep suprayogi, ed. (21 Oktober 2013). "Atut Tak Gunakan Gelar Ratu di Paspor". Tempo.co. Jakarta. Diakses tanggal 13 Juni 2022. 
  2. ^ Tri Kurniawan, Akbar (22 Oktober 2013). Kurniawan, Akbar Tri, ed. "Misteri Gelar Ratu Atut Terpecahkan". Tempo.co. Jakarta. Diakses tanggal 13 Juni 2022. 
  3. ^ "Profil Gubernur". Pemerintah Provinsi Banten. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-10-28. 
  4. ^ Saptowalyono, Cyprianus Anto (11 Januari 2012). Ksp, Robert Adhi, ed. "Ratu Atut dan Rano Kano Resmi Jadi Gubernur dan Wagub Banten". Kompas.com. Diakses tanggal 13 Juni 2022. 
  5. ^ "Pemprov Terima Kepres Pemberhentian Gubernur Non Aktif". Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Humas Kemenpanrb. 31 Juli 2015. Diakses tanggal 13 Juni 2022. 
  6. ^ Artikel:"Atut Tersangka, Golkar Prihatin" di Detik.com
  7. ^ Artikel:"Pimpinan KPK Benarkan Status Atut Tersangka" di Kompas.com
  8. ^ a b menuntut pembatalan SK KPU No 25/KEP-KPUD/2006 Rakyat Merdeka: Giliran Pasangan Irsjad-Daniri Layangkan Gugatan Sengketa Pilkada Banten[pranala nonaktif permanen]
  9. ^ Artikel:"Pasangan Atut-Rano Karno Menangkan Pemilukada Banten", di Detik.com
  10. ^ KPK Resmi Tetapkan Ratu Atut sebagai Tersangka Kasus Pilkada Lebak
  11. ^ Ratu Atut Chosiyah Ditahan Diarsipkan 2013-12-24 di Wayback Machine..Tempo
  12. ^ Sebagian Tugas Atut Diserahkan Ke Wagub.Detikcom
  13. ^ "5 Dari 23 Napi Koruptor Terkenal Bebas". radarbabel.com. 2022-09-10. Diakses tanggal 2022-09-10. 
Jabatan politik
Didahului oleh:
Djoko Munandar
Gubernur Banten
2007–2015
(Plt. : 2005–2007)
Diteruskan oleh:
Rano Karno
Posisi baru Wakil Gubernur Banten
2002–2005)
Jabatan lowong
Selanjutnya dijabat oleh
Masduki