Pulau Kakabia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kakabia
Pulau Kakabia
Kakabia di Kepulauan Selayar
Kakabia
Kakabia
Kakabia di Sulawesi Selatan
Kakabia
Kakabia
Kakabia di Sulawesi
Kakabia
Kakabia
Kakabia di Indonesia
Kakabia
Kakabia
Kakabia di Asia Tenggara
Kakabia
Kakabia
Geografi
LokasiLaut Flores
Asia Tenggara
Samudra Hindia
Koordinat6°54′7.000″S 122°13′11.000″E / 6.90194444°S 122.21972222°E / -6.90194444; 122.21972222
KepulauanKepulauan Selayar, Kepulauan Sunda Besar (Pulau Sulawesi dan Pulau-pulau Kecil di Sekitarnya), Kepulauan Indonesia
Dibatasi olehLaut Flores
Pemerintahan
Negara Indonesia
Provinsi Sulawesi Selatan
KabupatenKepulauan Selayar
KecamatanPasilambena
DesaKarumpa
Kependudukan
PendudukTidak berpenghuni / 0 jiwa
Info lainnya
Zona waktu
Peta

Pulau Kakabia atau Pulau Kabikabian atau Pulau Kawi-Kawia (menurut Kabupaten Buton Selatan)[1] adalah sebuah pulau kecil yang terletak di antara wilayah perairan Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan tepatnya di Kecamatan Pasilambena, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Indonesia. Nama "Kakabia" adalah akronim dari kalimat “Kapal Kayu Bikinan Ara” yang kemudian disingkat menjadi Kakabia. Pulau Kakabia merupakan pulau tanpa penduduk yang terletak di bagian paling timur Pulau Selayar pada posisi koordinat 6°54′7.000″LS,122°13′11.000″BT dan dapat ditempuh selama 4 jam perjalanan laut dari Pulau Kalaotoa.[2]

Selain menjadi pulau terluar dari Kabupaten Kepulauan Selayar, pulau Kakabia juga merupakan pulau terluar bagian selatan dari Provinsi Sulawesi Selatan. Pulau Kakabia terkenal dengan burung berwarna putih hitam yang berkumpul di pulau tersebut pada pagi dan sore hari. Burung tersebut memangsa ikan terbang dan ikan lain yang hidup di permukaan laut dengan paruhnya yang besar dan panjang. Di sekitar Pulau Kakabia banyak sekali ditemui penyu sisik dan hamparan terumbu karang yang masih sangat bagus. Di atas pulau, terdapat juga biawak, ular batu, tikus berwarna kemerah-merahan dan kotatu (kepiting kenari).

Jarak dan waktu tempuh[sunting | sunting sumber]

Menurut hitungan waktu tempuh melalui jalur laut dari pulau Kalaotoa ke Pulau Jampea memakan waktu sekitar 10 sampai dengan 12 jam sementara dari Pulau Jampea ke kota Benteng ditempuh sekitar 8 jam. Berarti jarak pulau Kakabia dari ibu kota kabupaten Kepulauan Selayar sekitar 22 jam sampai dengan 24 jam perjalanan laut.[butuh rujukan]

Sengketa[sunting | sunting sumber]

Pulau Kakabia pernah disengketakan antara pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Buton Selatan.[3] Sengketa tersebut dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada tahun 2022. Karena posisi Pulau Kakabia yang terletak di antara wilayah perairan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan maka timbullah sengketa dan saling klaim.

Keputusan Mahkamah Konstitusi 2019[sunting | sunting sumber]

Pada 15 Maret 2018, Bupati Kepulauan Selayar Muhammad Basli Ali dan Ketua DPRD Kepulauan Selayar Mappatunru mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 24/PUU-XVI/2018. Sidang pengujian UU Pembentukan Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam lampiran UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan dilakukan pada 3 Desember 2018. UU Nomor 16 Tahun 2014 memuat peta wilayah dan penjelasan UU Kabupaten Buton Selatan. Dalam penjelasan tersebut menyatakan bahwa keseluruhan luas wilayah Kabupaten Buton Selatan sekitar 509,92 km². Sedangkan menurut pihak Kabupaten Kepulauan Selayar, Pulau Kakabia merupakan wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 1959 sebagai payung hukum pembentukan daerah tingkat dua dan dipertegas melalui Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Kakabia. Pada akhirnya tanggal 13 Maret 2019, Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima permohonan Bupati Kepulauan Selayar dan Ketua DPRD Kepulauan Selayar.[4][5]

SK Kemendagri 2022[sunting | sunting sumber]

Perselisihan batas daerah antardaerah provinsi tersebut diselesaikan oleh Mendagri sesuai dengan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Tim redaksi www.dpr.go.id (11 April 2022). "Persoalan Batas Wilayah Pulau Kakabia Harus Segera Diselesaikan". www.dpr.go.id. Diakses tanggal 30 April 2023. 
  2. ^ Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar, Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia (2021). "Sistem Informasi Nama Rupabumi (Sinar)". sinar.big.go.id. Diakses tanggal 30 April 2023. 
  3. ^ Mubyarsah, Latu Ratri (16 Mei 2022). "Gubernur Sulsel Tegaskan Pulau Kakabia Masuk Wilayah Selayar". www.jawapos.com. Diakses tanggal 30 April 2023. 
  4. ^ Tim redaksi www.mkri.id (4 Desember 2018). "Pulau Kakabia Masuk dalam Kabupaten Buton Selatan, Konstitusional". www.mkri.id. Diakses tanggal 30 April 2023. 
  5. ^ MKRI (13 Maret 2019). "Putusan Nomor 24/PUU-XVI/2018" (PDF). www.mkri.id. Diakses tanggal 30 April 2023.  line feed character di |title= pada posisi 8 (bantuan)

Pranala luar[sunting | sunting sumber]