Protokol Opsional Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Protokol Opsional Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas
  partai negara
  negara yang menandatangani, namun tak meratifikasi
  negara yang tak menandatangani
Dirancang13 Desember 2005
Ditandatangani30 Maret 2007
LokasiNew York
Efektif3 Mei 2008
Syarat10 ratifikasi dan pemberlakuan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas
Penanda tangan93
Pihak94
PenyimpanSekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa
BahasaArab, Tionghoa, Inggris, Prancis, Rusia dan Spanyol

Protokol Opsional Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas adalah sebuah perjanjian sampingan untuk Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Perjanjian tersebut diadopsi pada 13 Desember 2006, dan diberlakukan pada waktu yang sama sebagai Konvensi induknya pada 3 Mei 2008.[1] Pada Desember 2018, perjanjian tersebut memiliki 93 penandatangan dan 94 negara anggota.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]