Protokol Korfu

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Protokol Korfu
Ditandatangani17 Mei 1914
LokasiKorfu, Yunani
Penanda tanganAlbania Kepangeranan Albania
Republik Otonom Epirus Utara

Protokol Korfu (Yunani: Πρωτόκολλο της Κέρκυρας, bahasa Albania: Protokolli i Korfuzit) adalah sebuah perjanjian yang ditandatangani pada 17 Mei 1914 oleh perwakilan Albania dan Pemerintahan Sementara Epirus Utara. Perjanjian ini secara resmi mengakui wilayah Epirus Utara sebagai wilayah otonom yang memerintah sendiri di bawah kedaulatan Kepangeranan Albania yang baru didirikan.[1]

Setelah berakhirnya Perang Balkan (1912–1913), perjanjian-perjanjian perdamaian menyerahkan wilayah Epirus Utara kepada Albania. Hal ini memicu pemberontakan di antara orang-orang Yunani, sehingga Deklarasi Kemerdekaan Epirus Utara diproklamirkan pada 28 Februai 1914. Komisi Kontrol Internasional, organisasi yang bertanggung jawab atas perdamaian dan stabilitas di wilayah ini, pada akhirnya melakukan intervensi dan Protokol Corfu kemudian ditandatangani. Namun, pasal-pasal protokol ini tidak pernah diterapkan karena situasi politik di Albania yang tidak stabil setelah pecahnya Perang Dunia I, dan isi traktat ini pada akhirnya dibatalkan pada tahun 1921.[2][3]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Miller, 1966, hlm. 519
  2. ^ Hall, Derek R.; Danta, Darrick R. (1996). Reconstructing the Balkans: a geography of the new Southeast Europe. Wiley. hlm. 128. ISBN 978-0-471-95758-4. Diakses tanggal 13 February 2012. 
  3. ^ Stickney, 1926, hlm. 50

Referensi[sunting | sunting sumber]