Perburuan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Berburu babi hutan.

Perburuan atau berburu adalah praktik mengejar, menangkap, atau membunuh satwa liar untuk dimakan, rekreasi, perdagangan, atau memanfaatkan hasil produknya (seperti kulit, susu, gading dan lain-lain). Dalam penggunaannya, kata ini merujuk pada pemburuan yang sah dan sesuai dengan hukum, sedangkan yang bertentangan dengan hukum disebut dengan perburuan liar. Hewan yang disebut sebagai hewan buruan biasanya berupa mamalia berukuran sedang atau besar, atau burung.