Penjarahan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
1906.

Penjarahan adalah pengambilan barang secara paksa selama perang,[1] bencana alam,[2] atau kerusuhan.[3] Penjarahan adalah salah satu bagian dari pencurian.

Penjarahan di Indonesia[sunting | sunting sumber]

Ketika krisis finansial Asia 1997 memuncak, penjarahan banyak terjadi di Indonesia, terutama di Jakarta.

Penjarahan juga dilaporkan terjadi terhadap bantuan untuk korban bencana di Indonesia, seperti pasca-bencana Gempa bumi dan tsunami Sulawesi 2018 dan Gempa bumi Sulawesi Barat 2021.[4][5][6]

Referensi[sunting | sunting sumber]